Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah jenis Bio Solar. Konferensi pers ini diselenggarakan di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Rabu, 12 Mei 2024 dan berhasil mengamankan dua tersangka.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., Kadis Perikanan Kota Batam Yudi Admajianto, Ketua DPD Kepri Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Distrawadi, Ketua Kelompok Nelayan Pulau Nguan, dan Perwakilan Nelayan dari Pulau Pengapit.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor Lp/A/8/V/2024/Spkt.Ditkrimsus/Polda Kepulauan Riau pada 17 Mei 2024, berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai penyelewengan BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak semestinya.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., mengungkapkan kronologis kejadian.
“Pada 16 Mei 2024, tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penjualan BBM Biosolar bersubsidi yang digunakan untuk kendaraan alat berat (Excavator). BBM Bio Solar bersubsidi tersebut diperoleh dari seseorang yang memiliki surat rekomendasi pembelian dari SPBN Pulau Setokok Kota Batam. Setelah dilakukan penyelidikan, pada 17 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, tim membuntuti mobil Mitsubishi L300 yang diduga mengangkut BBM jenis solar. Setelah mobil tersebut berhenti di lokasi Waduk Tembesi, tim segera melakukan pemeriksaan dan ditemukan 20 jerigen berisi BBM,” jelasnya.
Tersangka yang diamankan adalah SDR. R, yang menggunakan mobil Mitsubishi L300 untuk mengangkut 20 jerigen BBM jenis bio solar, serta SDR. NL, yang memiliki lima dokumen surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam. BBM tersebut diperoleh dengan membeli dari nelayan di Pulau Setokok dan Pulau Pengapit, menggunakan surat rekomendasi tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 420 liter BBM jenis bio solar, satu unit mobil Mitsubishi L300, satu buku nota penjualan bio solar, satu STNK asli mobil Mitsubishi L300, satu fotokopi BPKB mobil Mitsubishi L300, satu handphone Redmi 9A warna biru, 20 jerigen, satu unit mobil Toyota Lite Ace, satu STNK asli mobil Toyota Lite Ace, satu lembar data penjualan bio solar bersubsidi di SPBN Setokok, serta 25 bundel surat rekomendasi nelayan untuk pembelian/pengambilan bio solar.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tutup Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan bahwa masyarakat yang ingin melaporkan atau memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps di Google Play atau App Store. (An)
Editor: Sar

Komentar