Karimun – Bupati Karimun Aunur Rafiq membuka secara resmi kegiatan Advokasi Pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri (PBM) nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah, di Gedung Nasional Karimun, Kamis, 18 Juli 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kepulauan Riau,Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Karimun,Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kecamatan.
Hadir juga, Camat, Ketua MUI, Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua Dewan Dakwah, Ketua Muhamadiyah, BKMT, jajaran OPD dan Tokoh Lintas Agama.
Dalam kesempatanya, Aunur mengatakan, selama ini kondisi di kabupaten Karimun dalam keadaan kondusif, masyarakat hidup berdampingan, toleransi khususnya terkait dengan pendirian rumah ibadah tidak terjadi gejolak.
“Walaupun ada kejadian kesalahan pahaman, tapi semua dapat diselesaikan dengan baik sehingga semua berjalan sebagaimana yang kita harapkan,” ujarnya.
Lanjutnya, Aunur menyampaikan sudah disepakati secara bersama-sama apabila ada persoalan Individu yang terjadi akan diselesaikan oleh ketua suku yang bergabung dalam Forum Pembauran Kebangsaan (FPK).
“FPK yang terdiri dari 16 suku dan 26 paguyuban Alhamdulillah selalu dapat menyelesaikan dengan secara baik. Permasalahan pendirian rumah ibadah juga selalu diselesaikan FKUB dengan baik,” tutupnya. (Sajirun)

Komentar