Natuna – Delapan nelayan dari tiga kapal Natuna yang ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) telah dibebaskan, Kamis, 18 Juli 2024 kemarin.
“Mereka dibebeskan bersama alat tangkapnya,” ujar Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Rodhial Huda saat ditemui diruang kerjanya, Rabu, 24 Juli 2024.
Rodhial mengatakan, bahwa kedelapan nelayan asal Subi dan Pulau Tiga akan kembali menggunakan kapal (pompong) mereka sendiri.
Namun, kata Rodhial, pompong mereka saat ini dalam kondisi rusak karena sudah tiga bulan tidak diurus dan difungsikan.
“Jadi nelayan sebut pompong, mesin mereka masuk air, dan bocor,” ujarnya.
Rodhial mengutarakan, bahwa kapal mereka harus ditarik. “Mau ditarik ketiga kapal tersebut dari Kuching hingga keperbatasan itu biayanya 20 ribu ringgit (dirupiahkan sekitar 100 juta) mana nelayan sanggup,” ungkap Rodhial.
Rodhial menyebut, bahwa dirinya kemarin bertemu dengan Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah dan menyampaikan secara lisan.
“Bisa gak Bakamla ambil nelayan kita yang di Kuching,” ujar Rodhial meminta tolong.
“Insya Allah bisa pak Wabup, asal mendapat izin dari Malaysia untuk kita kesana,” kata Rodhial menirukan jawaban Laksdya TNI Dr. Irvansya.
Sekarang, sambung Rodhial, pemerintah daerah (Pemda) Natuna sudah menghubungi Konsulat Jenderal (Konjen) Indonesia di Malaysia, bagaimana nanti Bakamla besurat ke APMM dan duta besar Indonesia di sana untuk diizinkan mengambil delapan nelayan dan kepal mereka.
“Dasar surat sudah kita buat dan sudah diteken pak Bupati untuk dikirim ke Bakamla,” jelas Rodhial.
Rodhial menyebut, Pemda Natuna akan berupaya membantu delapan nelayan dan kapal tersebut bisa dibantu Bakamla.
“Nanti jika sudah ada izin dari pihak Malaysia, Bakamla akan menarik ketiga kapal nelayan itu hingga ke Kecamatan mereka masing-masing,” ungkapnya.
“Tidak ada dikenakan biaya,” tutur Rodhial.
(Why/Sar)
Editor: Sar

Komentar