Natuna – Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 di Natuna telah berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Selama periode tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Natuna melakukan pengawasan dan uji petik yang menghasilkan beberapa catatan penting.
Di antara catatan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran dalam proses coklit, seperti rumah warga yang sudah dicoklit namun tidak ditempel stiker, Pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung, serta tidak mencatat pemilih disabilitas pada stiker.
Selain itu, ditemukan pula coklit yang dilakukan tanpa mencocokkan dokumen kependudukan pemilih dan sejumlah masyarakat yang belum dicoklit.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Natuna melalui Panwaslu kecamatan mengirimkan 14 saran perbaikan kepada PPK. Semua saran ini telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Natuna dan jajarannya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna, Ila Nurlaila, menegaskan bahwa pengawasan tahapan coklit yang dilakukan secara melekat bertujuan untuk memastikan tersedianya daftar pemilih yang akurat.
“Hal ini penting sebagai data pemilih yang valid dan untuk memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih berlangsung sesuai ketentuan, sehingga meminimalisir permasalahan dalam penyusunan daftar pemilih,” ujarnya, Jumat, 26 Juli 2024.
Dengan berakhirnya tahapan coklit, ia berharap, daftar pemilih untuk pemilihan 2024 di Natuna menjadi lebih akurat dan representatif, mencerminkan data kependudukan yang sebenarnya. (Why/Sar)
Editor: Sar

Komentar