oleh

Kejari Inhu Luncurkan Ruang Aspirasi Korban

Inhu – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada korban tindak pidana, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, SH., MH., meluncurkan sebuah terobosan dengan mendirikan Ruang Aspirasi Korban (RAK).

Ruang ini dirancang untuk menjamin pemenuhan hak-hak korban, termasuk hak restitusi, penyampaian aspirasi tuntutan, dan pengembalian barang bukti yang jelas-jelas milik korban saat tahap II proses hukum.

Kajari Indragiri Hulu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, SH., MH., dalam keterangannya, Rabu, 28 Agustus 2024, menyadari pentingnya sistem peradilan pidana yang tidak hanya berfokus pada penjatuhan sanksi kepada pelaku, tetapi juga pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban.

Menurutnya, hak restitusi, transparansi, dan kejelasan status barang bukti adalah aspek penting yang harus diperhatikan dalam setiap proses hukum.

Dalam pelaksanaan restitusi, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe menjelaskan bahwa penghitungannya seharusnya dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun, dengan hanya 12 kantor perwakilan LPSK di seluruh Indonesia dan ketiadaan kantor perwakilan di Provinsi Riau, proses pengajuan restitusi menjadi sangat sulit bagi korban.

Menyadari kesulitan ini, Kajari Indragiri Hulu melakukan terobosan dengan mempermudah pengajuan restitusi melalui peran aktif jaksa dalam menawarkan hak restitusi kepada korban, yang cukup dengan menyertakan nota pengeluaran riil dari korban.

Terobosan ini telah disosialisasikan di Pengadilan Negeri Rengat dan mendapatkan dukungan penuh dalam pengajuan restitusi oleh korban selama proses persidangan.

Namun, tantangan lain muncul ketika tidak semua terdakwa mampu membayar restitusi. Untuk mengatasi hal ini, Kajari Indragiri Hulu berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Rengat untuk menetapkan pidana penjara sebagai hukuman subsider bagi terdakwa yang tidak mampu membayar restitusi.

Selain itu, untuk menjamin transparansi, Ruang Aspirasi Korban memungkinkan korban menyampaikan aspirasinya terkait tuntutan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Meskipun aspirasi ini tidak selalu dapat dituntut persis seperti yang diharapkan korban, JPU berusaha mendekati harapan korban sesuai dengan fakta di persidangan. Dengan demikian, hal ini diharapkan dapat membangun kepercayaan korban terhadap proses hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu juga mengambil langkah inovatif dalam pengembalian barang bukti milik korban. Secara teoritis, pengembalian barang bukti harus menunggu putusan inkracht, namun hal ini seringkali memakan waktu yang lama.

Untuk mengatasi masalah ini, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu kini mempercepat pengembalian barang bukti yang sudah jelas-jelas milik korban pada tahap dua proses hukum, dengan syarat korban bersedia menghadirkannya jika diperlukan dalam persidangan.

Dengan hadirnya Ruang Aspirasi Korban ini, diharapkan proses hukum yang berorientasi pada pelayanan kepada korban dapat terlaksana dengan baik, cepat, dan bermanfaat. Terobosan ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Pengadilan Negeri Rengat, dan Polres Indragiri Hulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, SH., MH., berharap inovasi ini dapat menjadi langkah maju dalam sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan responsif terhadap kebutuhan korban tindak pidana. (Suwandi)

Editor: Sar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *