Natuna – Kepala Desa Tanjung Setelung, Deby Irwandi, memberikan klarifikasi terkait temuan Inspektorat Kabupaten Natuna mengenai dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta dalam proyek pembangunan wisata kolam renang pada tahun 2023.
Deby menegaskan bahwa angka yang beredar tidak sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari Inspektorat. Menurutnya, jumlah temuan sebenarnya hanya sebesar Rp98 juta.
“Temuan Rp200 juta itu tidak benar. Berdasarkan LHP yang kami terima dari Inspektorat, jumlahnya Rp98 juta,” ujar Deby, Selasa, 17 Juni 2025.
Sebagai bentuk itikad baik, Deby menyebut pihak desa telah mengembalikan dana tersebut. “Kita sudah bayar Rp13.330.000 pada 9 Juli 2024 ke kas desa karena pembangunan ini melalui APBDes,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Inspektorat terkait pengembalian dana temuan tersebut.
Bahkan, bukti pengembalian dan dokumen pendukung telah disampaikan beberapa kali ke pihak Inspektorat.
“Setelah pengembalian, kami sering koordinasi ke Inspektorat. Mereka sudah tahu dan bukti pengembalian juga sudah kami serahkan,” tambahnya.
Deby menegaskan bahwa dirinya tidak menghindar dari masalah dan sedang mengupayakan penyelesaian secara bertahap. Ia berharap ada waktu tambahan untuk menyelesaikan sisa pengembalian.
“Saya tidak lari dari masalah. Kami minta waktu untuk menyelesaikan sisanya,” tegasnya.
Deby juga menjelaskan, pembangunan wisata kolam renang tersebut mencakup, satu kolam berukuran 9×7 meter serta fasilitas dua tempat bilas dan kamar mandi. (Sarwanto)
Editor: Sar

Komentar