Natuna – Perjalanan dinas di Sekretariat Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna tahun 2024 jadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepri.
Total temuan BPK mencapai Rp4,4 miliar, mencakup perjalanan dinas anggota dewan, ASN dan staf.
Sebagian uang hasil “rampokan” para oknum anggota dewan itu sudah dikembalikan, namun masih ada belasan orang belum mengembalikan dengan total Rp936.935.790.
Modus para pejabat negara ini terbilang cukup berani. Dalam catatan BPK Kepri, mereka melakukan “manipulasi” atau editing e-ticket dan boarding pass seolah-olah dikeluarkan maskapai penerbangan.
Nama penumpang juga diedit seolah-olah penumpang tersebut berangkat dan memberikan laporan dokumentasi foto perjalanan dinas tidak sesuai kondisi kenyataan sebenarnya.
Ironisnya, Sekretaris DPRD Natuna, Edi Priyoto selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Kabag Umum, Heru Candra, justru memproses pembayaran tersebut.
Sekretaris DPRD Natuna, Edi Priyoto, saat dikonfirmasi, Senin 6 Oktober 2025, menyarankan agar wartawan membaca saja temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Edi mengaku, dirinya tidak berani berkomentar karena ranah BPK padahal sebagai PA ia penanggungjawab. “Saya rasa gak gitu isinya,” ujarnya.
Bahkan, Ia membantah perjalanan dinas yang dilakukan tidak dilaksanakan sesuai dengan kota tujuan.
“Gak ada dalam diksinya gitu, gak usah mengada-ngada, baca diksinya, gak ada disebutkan gak sesuai dengan kota tujuan,” sebut Edi dengan tegas.
Padahal jelas dalam dokumen LHP yang diterima media ini dalam poin kedua pelaksana perjalanan dinas yang tidak melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan kota/tujuan penugasan sebanyak 15 orang.
Edi juga membantah bukan 15 orang yang tercatat dalam perjalanan dinas tersebut, melainkan 13 atau 12 orang. “Belasan orang itu anggota Dewan, ASN dan PTT,” kata dia.
Persoalan perjalanan dinas ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Keuangan nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalana Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap. Peraturan Bupati nomor 22 tahun 2024, Peraturan Bupati nomor 74 tahun 2024.
Sebelumnya, Inspektur Daerah, Muhammad Amin saat dikonfirmasi, temuan perjalanan dinas Rp936.935.790 di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna belum bergerak.
Sebelumnya temuan tersebut Rp4,4 miliar, namun yang anggota DPRD sudah lunas. Amin menyebut, ini Rp900 juta lebih adalah pendamping.
Menurutnya, pihaknya selalu Tim TPKD sudah melakukan upaya agar temuan tersebut segera dilakukan pengembalian. “Kami sudah bersurat ke Sekwan, kita adakan rapat, dan Sekwan sudah bersurat ke masing-masing orang untuk segera menyetor tanggungjawabnya,” ujarnya.
Tetapi jika memang nanti saatnya monitoring evaluasi pada minggu kedua bulan Desember nanti belum bergerak pihaknha akan mengambil langkah lagi. Sesuai dengan Permendagri nomor 8 tahun 2023 kewajibannya akan diserahkan ke APH, karena ini ada indikasi kecurangan. (Sarwanto)

Komentar