Tanjungpinang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau bersama Komisi Informasi (KI) Kepri berkomitmen memperkuat kapasitas badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau guna menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, yang menargetkan seluruh perangkat daerah berstatus informatif.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Kepala Diskominfo Kepri, Hendri Kurniadi, dengan jajaran Komisi Informasi Kepri saat penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) KI Kepri Tahun 2025 di Kantor Diskominfo Kepri, Dompak, Senin, 27 April 2026.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua KI Kepri, Arison, Wakil Ketua Ahmad Djuhari, serta para komisioner lainnya yakni Encik Afrizal, Alfian Zainal, dan Saut Maruli Sirait. Turut hadir Kepala Bidang Layanan Informasi Publik Ummil Khalish serta Sekretaris KI Kepri Prambudi.
Hendri menjelaskan, dalam waktu dekat Diskominfo Kepri bersama BKPSDM Kepri akan melaksanakan program pemagangan bagi seluruh staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sekaligus sosialisasi layanan informasi publik kepada kepala dan sekretaris perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kepri.
“Monev ini menjadi atensi serius Pak Gubernur dengan target seluruh perangkat daerah harus informatif. Provinsi Kepri pada Monev 2025 yang diselenggarakan KI Pusat berhasil meraih peringkat kelima nasional dan peringkat pertama di luar Pulau Jawa. Karena itu, perlu ada peningkatan kapasitas seluruh perangkat daerah,” ujar Hendri.
Ia juga mengajak KI Kepri untuk terlibat aktif memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada perangkat daerah sebelum pelaksanaan Monev 2026, mengingat penilaian nantinya akan dilakukan oleh KI Kepri.
Menanggapi hal tersebut, Arison menyatakan KI Kepri siap mendukung upaya peningkatan keterbukaan informasi publik melalui sosialisasi dan pendampingan kepada seluruh badan publik di Provinsi Kepri.
Menurutnya, selama ini KI Kepri telah aktif memberikan pembinaan kepada perangkat daerah, lembaga vertikal tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, partai politik, perguruan tinggi, serta pemerintah kabupaten dan kota di Kepri.
“Kami siap memberikan sosialisasi, baik di Kantor KI maupun melalui undangan dari badan publik. Selama ini yang cukup aktif meminta sosialisasi adalah lembaga vertikal karena adanya arahan dari instansi pusat. Bahkan beberapa di antaranya memiliki monitoring dan evaluasi internal terkait layanan keterbukaan informasi,” kata Arison.
Sementara itu, Ahmad Djuhari menilai sebagian besar perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kepri sebenarnya telah menjalankan prinsip keterbukaan informasi sesuai standar yang ditetapkan KI. Namun, menurutnya, dukungan dan pengawasan pimpinan perangkat daerah masih perlu diperkuat saat pelaksanaan Monev.
“Kami berharap pada Monev 2026 seluruh pimpinan perangkat daerah dapat mendampingi admin PPID selama proses penilaian berlangsung. Perhatian dan komitmen pimpinan badan publik menjadi faktor utama dalam mewujudkan keterbukaan informasi,” ujarnya.
Dalam LAKIP Tahun 2025 yang diserahkan kepada Diskominfo Kepri, tercatat KI Kepri telah menjalankan tugas utama penyelesaian sengketa informasi publik. Sepanjang tahun 2025, terdapat 10 sengketa informasi antara masyarakat dan badan publik yang ditangani, dengan delapan perkara selesai pada tahun yang sama dan dua lainnya diselesaikan pada tahun 2026.
Selain itu, pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 diikuti oleh 151 badan publik yang terdiri dari perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, lembaga vertikal, partai politik, serta perguruan tinggi di seluruh Kepri.
KI Kepri juga terus memperluas edukasi keterbukaan informasi melalui kerja sama dengan perguruan tinggi. Pada tahun 2025, KI Kepri telah menandatangani nota kesepahaman dengan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam dan menargetkan penambahan kerja sama serupa dengan kampus-kampus lain di Kepri pada tahun ini. (Ham)
Editor: Juliadi

Komentar