Batam – Pemerintah Kota Batam memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai aktivitas berjualan di ruang milik jalan (ROW) Jalan Brigjen Katamso, akses keluar masuk PT Sigma Aurora Property, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji.
Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra menegaskan bahwa Pemko Batam tidak pernah memberikan izin maupun arahan kepada pihak mana pun untuk melakukan aktivitas berjualan di kawasan ROW tersebut.
“Pemerintah Kota Batam tidak pernah menyampaikan kepada siapa pun bahwa aktivitas berjualan di ROW jalan diperbolehkan. Informasi tersebut keliru dan perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat,” ujar Rudi, Selasa, 26 Mei 2026.
Rudi menjelaskan, langkah penertiban yang dilakukan pemerintah telah melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku dan bukan dilakukan secara tiba-tiba.
Menurutnya, sebelum pembongkaran dilakukan, Pemerintah Kota Batam melalui Satpol PP terlebih dahulu telah melayangkan beberapa surat peringatan kepada pemilik bangunan yang berada di ROW 30 Jalan Brigjen Katamso.
Tahapan pertama diawali dengan Surat Peringatan (SP) I Nomor B/560/300.1/SATPOL PP/IX/2025 tertanggal 12 September 2025. Namun karena belum ada tindak lanjut, pemerintah kembali menerbitkan Surat Peringatan (SP) II Nomor B/580/300.1/SATPOL PP/IX/2025 pada 19 September 2025.
Selanjutnya, Satpol PP menerbitkan Surat Peringatan (SP) III Nomor B/597/300.1/SATPOL PP/IX/2025 pada 23 September 2025 sebagai tahapan lanjutan sebelum penertiban dilakukan.
Setelah seluruh proses peringatan dilaksanakan, Pemerintah Kota Batam kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran Nomor B/640/300.1/SATPOL PP/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.
“Artinya, pemerintah telah menjalankan seluruh prosedur secara bertahap, mulai dari SP I, SP II, SP III hingga surat pembongkaran. Jadi tidak benar jika disebut tindakan dilakukan tanpa pemberitahuan atau tanpa proses,” tegas Rudi.
Ia juga menambahkan, Pemerintah Kota Batam tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun demikian, penyampaian pendapat harus dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Setiap aspirasi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Kami berharap seluruh pihak dapat menyampaikan pendapat secara tertib dan tetap menghormati aturan demi menjaga ketertiban serta kepentingan bersama,” tutupnya. (Ham)
Editor: Juliadi

Komentar