oleh

Pemko Batam Apresiasi CSR PT Wasco, Bangun Perpustakaan Tanjung Uncang untuk Dukung Literasi

Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan apresiasi kepada PT Wasco Engineering Indonesia atas kontribusinya dalam mendukung pembangunan daerah melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Salah satu wujud nyata kontribusi tersebut adalah pembangunan Gedung Perpustakaan Tanjung Uncang yang diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan literasi dan pendidikan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan keterlibatan dunia usaha dalam pembangunan daerah merupakan bentuk sinergi yang perlu terus diperkuat. Menurutnya, pembangunan fasilitas publik melalui program CSR memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus membantu percepatan pembangunan daerah.

“Pemerintah Kota Batam menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PT Wasco Engineering Indonesia yang telah berkontribusi melalui program CSR dalam pembangunan Gedung Perpustakaan Tanjung Uncang. Kehadiran fasilitas ini diharapkan menjadi pusat literasi sekaligus ruang belajar yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Rudi, Jumat (12/6/2026).

Ia menambahkan, perpustakaan memiliki peran penting dalam menumbuhkan budaya membaca, memperluas wawasan masyarakat, serta mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kota Batam.

Menurut Rudi, kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam penyediaan fasilitas publik merupakan bagian dari pembangunan berkelanjutan yang harus terus didorong. Dengan keterlibatan berbagai pihak, kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi secara lebih optimal.

“Kami berharap langkah yang dilakukan PT Wasco Engineering Indonesia dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan lain untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Batam. Semakin banyak pihak yang terlibat, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat,” katanya.

Pemko Batam, lanjutnya, berkomitmen memperkuat kemitraan dengan dunia usaha dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, literasi, kesehatan, lingkungan hidup hingga pelayanan publik.

Rudi juga menegaskan bahwa program CSR yang dijalankan perusahaan bukan merupakan dana yang dikelola oleh Pemerintah Kota Batam. Pemko hanya berperan sebagai fasilitator dan koordinator agar program yang dilaksanakan perusahaan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

“Peran Pemko Batam adalah sebagai fasilitator, koordinator, penghubung antara perusahaan dengan perangkat daerah, serta penghimpun data pelaksanaan CSR. Pemerintah tidak mengelola dana CSR perusahaan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, perusahaan dapat memilih program yang tersedia pada portal Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)/CSR Kota Batam atau mengusulkan program sendiri sesuai bidang usaha dan fokus sosial perusahaan. Selanjutnya, perusahaan menyampaikan surat kepada Wali Kota Batam untuk mendapatkan fasilitasi dan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Melalui proses validasi bersama OPD teknis, program CSR yang dijalankan dipastikan benar-benar dibutuhkan masyarakat, tidak tumpang tindih dengan program lain, serta mendukung prioritas pembangunan daerah.

Pelaksanaan program kemudian dilakukan langsung oleh perusahaan atau pihak yang ditunjuk, seperti pembangunan fasilitas umum, renovasi sekolah, bantuan sarana kesehatan, penyediaan air bersih, pemberdayaan UMKM, program lingkungan hidup hingga kegiatan sosial lainnya.

Rudi menegaskan bahwa data yang dihimpun pemerintah hanya berupa laporan kegiatan CSR yang telah dilaksanakan perusahaan, bukan laporan penggunaan dana yang dikelola pemerintah.

“Mengingat kebutuhan pembiayaan pembangunan yang sering kali lebih besar dibandingkan kemampuan APBD Kota Batam, program CSR perusahaan diharapkan dapat menjadi penyeimbang. Kami juga berharap perusahaan lain mengikuti jejak perusahaan yang telah menjalankan program CSR secara terbuka dan koordinatif dengan Pemko Batam,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa data CSR yang tercatat oleh Pemko Batam belum sepenuhnya menggambarkan seluruh aktivitas CSR di Batam. Pasalnya, masih banyak perusahaan yang menyalurkan bantuan secara mandiri kepada masyarakat, yayasan, rumah ibadah, sekolah, organisasi sosial maupun lingkungan sekitar perusahaan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Pelaksanaan TJSL/CSR sendiri mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

“Seluruh program CSR yang dikoordinasikan dengan Pemko Batam senantiasa diarahkan dan didampingi oleh perangkat daerah terkait agar berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Kami pastikan seluruh program yang dikoordinasikan dengan pemerintah daerah tetap taat asas dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” tutup Rudi. (Ham)

Editor: Juliadi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *