oleh

Pemko Batam Perkuat Pencegahan Korupsi, Ikuti Asistensi EPK dari BPKP

Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Entry Meeting Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi (EPK) yang diselenggarakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor Wali Kota Batam, Senin, 15 Juni 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kota Batam, Yusfa Hendri, dan dihadiri perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau, Inspektorat Daerah Kota Batam, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam.

Dalam sambutannya, Yusfa Hendri menegaskan bahwa asistensi yang diberikan BPKP merupakan bagian penting dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Untuk itu, ia meminta seluruh perangkat daerah memberikan dukungan penuh terhadap seluruh rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat berpartisipasi aktif dalam proses ini. Hasil yang diperoleh nantinya akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar perbaikan untuk memperkuat sistem pengendalian korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Batam,” ujar Yusfa.

Menurutnya, pengukuran Efektivitas Pengendalian Korupsi dilakukan melalui pendekatan pengendalian risiko integritas secara komprehensif. Metode tersebut menggabungkan survei dan wawancara guna menghasilkan gambaran yang lebih objektif terkait kondisi pengendalian korupsi di masing-masing instansi.

“Melalui pengendalian risiko integritas serta pendekatan survei dan wawancara, diharapkan hasil yang diperoleh dapat memberikan potret yang lebih objektif mengenai efektivitas pengendalian korupsi pada masing-masing instansi,” jelasnya.

Yusfa menjelaskan, proses pengumpulan data akan melibatkan responden yang telah ditetapkan dengan menggunakan data berupa nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, dan alamat surat elektronik (email). Setelah tahapan survei selesai, tim BPKP akan melanjutkan proses dengan wawancara berdasarkan hasil survei serta dokumen pendukung yang tersedia.

Selain itu, tautan kuesioner akan disebarluaskan kepada responden melalui mekanisme email blasting. Setiap responden diberikan waktu maksimal 14 hari untuk menyelesaikan pengisian kuesioner setelah menerima tautan dan token akses yang telah disiapkan.

Yusfa juga mengimbau seluruh pimpinan OPD agar segera meneruskan informasi tersebut kepada jajaran masing-masing sehingga proses pengisian kuesioner dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Saya mengharapkan dukungan seluruh perangkat daerah. Mohon informasi ini segera diteruskan kepada seluruh responden sehingga proses pengisian kuesioner dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan,” katanya.

Melalui kegiatan asistensi ini, Pemko Batam berharap dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta memperkuat upaya pencegahan korupsi secara berkelanjutan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang semakin bersih, efektif, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Ham)

Editor: Juliadi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *