oleh

Natuna Resmi Jadi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, Buka Peluang Ekspor Lebih Luas

Natuna – Kabupaten Natuna resmi ditetapkan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) atau Certificate of Origin (COO). Peresmian dilakukan secara serentak bersama tujuh kabupaten/kota lainnya di Indonesia oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia secara hybrid, Kamis, 25 Juni 2026.

Kegiatan peresmian berlangsung di lobi Kantor Bupati Natuna dan dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Natuna, pelaku usaha, serta sejumlah instansi terkait.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Natuna, Marwan Saputra, mengatakan penetapan IPSKA menjadi tonggak sejarah baru bagi perkembangan ekonomi daerah sekaligus bentuk peningkatan pelayanan kepada dunia usaha.

Menurut Marwan, status IPSKA bagi Kabupaten Natuna telah ditetapkan melalui surat keputusan yang diterbitkan pada 9 Maret 2026. Peresmian tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat layanan ekspor di daerah.

“Peresmian ini dilaksanakan secara serentak di tujuh kabupaten dan kota di Indonesia oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia,” ujarnya.

Marwan menjelaskan, kehadiran IPSKA memberikan berbagai manfaat strategis, terutama dalam memangkas birokrasi dan mempercepat proses pengurusan dokumen ekspor yang selama ini harus dilakukan di luar daerah. Dengan demikian, komoditas unggulan Natuna dapat lebih cepat menembus pasar internasional.

Selain itu, keberadaan IPSKA juga diyakini mampu meningkatkan daya saing produk lokal sehingga lebih kompetitif di pasar global.

“Harapan kami, dengan diresmikannya IPSKA Natuna, daerah ini semakin maju dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat,” katanya.

Sementara itu, Bupati Natuna Cen Sui Lan menyebut peresmian IPSKA sebagai momentum penting dalam upaya membangkitkan ekonomi daerah. Ia menilai Natuna memiliki banyak produk unggulan yang berpotensi besar untuk dipasarkan ke luar negeri, baik dari sektor kelautan maupun pertanian.

Namun, selama ini berbagai kendala administratif dan birokrasi menjadi salah satu faktor yang menghambat pengembangan potensi tersebut secara maksimal.

“Hari ini kita membuka sejarah baru. Dengan diizinkannya penerbitan Surat Keterangan Asal ini, Natuna menemukan kembali jati dirinya. Produk-produk Natuna, baik yang berasal dari laut maupun darat, memiliki potensi yang luar biasa,” ujar Cen Sui Lan.

Menurutnya, kehadiran IPSKA yang berada di bawah Disperindagkopum Natuna menjadi solusi konkret bagi para pelaku usaha dan eksportir dalam mengurus dokumen ekspor secara lebih cepat dan efisien.

Dengan layanan penerbitan Surat Keterangan Asal yang kini dapat dilakukan langsung di Natuna, para pelaku usaha tidak lagi menghadapi proses administrasi yang panjang dan berbelit.

“Mudah-mudahan ini dapat memangkas birokrasi sehingga memberikan kemudahan bagi para pengusaha maupun eksportir dalam mengembangkan usahanya,” katanya.

Cen Sui Lan juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperkuat sektor ekonomi dan perdagangan demi kemajuan daerah.

“Mari bersama-sama dengan pemerintah membangun Natuna agar lebih maju dan berkembang di masa mendatang,” ajaknya.

Dengan status sebagai IPSKA, Kabupaten Natuna kini memiliki kewenangan menerbitkan Surat Keterangan Asal yang merupakan salah satu dokumen penting dalam kegiatan ekspor. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka akses pasar yang lebih luas bagi komoditas unggulan Natuna sekaligus meningkatkan daya saing daerah di tingkat nasional maupun internasional. (Sar)

Editor: Juliadi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *