oleh

Pemko Tanjungpinang Beri Dispensasi ASN Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor B/479/901/5.2.05/2026 tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS). Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh perangkat daerah, instansi pemerintah, perusahaan swasta, pengawas pendidikan, kepala sekolah, hingga para ayah di Kota Tanjungpinang diajak berpartisipasi aktif menyukseskan gerakan nasional tersebut.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemko Tanjungpinang memberikan dispensasi atau kelonggaran keterlambatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah. Pemberian dispensasi dilakukan dengan tetap menyesuaikan ketentuan yang berlaku di masing-masing perangkat daerah. Kebijakan serupa juga diimbau diterapkan oleh instansi dan perusahaan swasta di Tanjungpinang.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan kehadiran seorang ayah pada hari pertama sekolah memiliki arti penting bagi tumbuh kembang anak.

“Melalui Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah ini, saya mengajak sekaligus menegaskan kepada seluruh ayah, khususnya para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, agar meluangkan waktu mengantar putra-putrinya ke sekolah pada hari pertama masuk. Ini adalah momen sederhana, tetapi memiliki dampak besar terhadap tumbuh kembang anak, membangun rasa percaya diri, kedekatan emosional, sekaligus memberikan semangat kepada anak untuk memulai proses belajarnya,” ujar Lis.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan sumber daya manusia tidak hanya ditentukan oleh kualitas pendidikan di sekolah, tetapi juga keterlibatan keluarga, terutama sosok ayah, dalam proses pengasuhan.

Lis menegaskan, Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen memperkuat ketahanan keluarga sebagai fondasi dalam mencetak generasi berkualitas menuju Indonesia Emas 2045. Karena itu, ia meminta seluruh kepala perangkat daerah memberikan kelonggaran kepada pegawai yang mengikuti gerakan tersebut agar tetap dapat menjalankan peran sebagai orang tua tanpa mengabaikan tugas sebagai ASN.

Selain itu, Lis berharap GAMAS mampu membangun budaya pengasuhan yang lebih kolaboratif antara ayah dan ibu, sehingga tanggung jawab mendidik anak menjadi peran bersama dalam keluarga.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 serta surat dari Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Riau mengenai pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.

Tak hanya memberikan dispensasi bagi ASN, seluruh perangkat daerah, instansi, perusahaan, pengawas pendidikan, dan sekolah juga diminta melakukan sosialisasi serta mendorong partisipasi aktif para ayah dalam gerakan tersebut.

“Gerakan ini bukan sekadar seremoni pada hari pertama sekolah, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran bahwa peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan,” kata Lis.

Melalui GAMAS, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap tercipta budaya pengasuhan yang lebih harmonis, mempererat hubungan antara orang tua dan anak, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui lingkungan keluarga yang lebih kuat. Seluruh ayah di Kota Tanjungpinang juga diajak menyemarakkan gerakan ini dengan mengunggah momen kebersamaan saat mengantar anak ke sekolah sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut. (Ham)

Editor: Red

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed