oleh

Pemkab Karimun Perkuat Pengawasan Investasi dan Dorong Kepastian Hukum PT OTK

 

Karimun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun terus memantau perkembangan dan dinamika terkait pengelolaan serta operasional PT Oil Terminal Karimun (OTK). Pemerintah daerah menegaskan seluruh persoalan yang muncul harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan komunikasi yang konstruktif.

Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Karimun dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menyatakan Pemkab Karimun berkomitmen menjaga keseimbangan antara masuknya investasi, kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta keberlangsungan aktivitas usaha di daerah.

Menurutnya, investasi strategis harus berjalan dalam koridor hukum sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Karimun.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemkab Karimun terus mendorong percepatan penguatan kelembagaan Badan Pengusahaan (BP) Karimun. Penguatan kelembagaan ini diharapkan mendapat dukungan dan sinergi dari berbagai pemangku kepentingan strategis.

Di antaranya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kantor Imigrasi, Pengadilan Negeri Karimun, Kepolisian, Lanal Karimun hingga Kejaksaan Negeri Karimun.

Sinergi antarlembaga dinilai penting untuk memastikan tata kelola kawasan dan kegiatan investasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kepastian hukum dapat diberikan kepada pelaku usaha sekaligus masyarakat.

Pemkab Karimun juga menegaskan seluruh pelaku usaha dan investor wajib menjalankan kegiatan sesuai koridor hukum. Kewajiban tersebut mencakup kepatuhan terhadap perizinan, perlindungan lingkungan hidup, standar keselamatan kerja, regulasi ketenagakerjaan serta berbagai ketentuan hukum lainnya.

Selain kepatuhan terhadap regulasi, investasi strategis di Karimun juga diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.

Dampak tersebut antara lain melalui penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) secara berkelanjutan dan tepat sasaran.

Pemkab Karimun bersama instansi terkait juga membuka ruang komunikasi, koordinasi dan mediasi bagi seluruh pihak apabila terjadi perselisihan.

Setiap persoalan operasional perusahaan diminta tetap ditempatkan dalam koridor hukum dan diselesaikan melalui kewenangan masing-masing pihak. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan, transparansi dan kondusivitas daerah.

Di sisi lain, Pemkab Karimun mengimbau masyarakat dan insan pers turut menjaga situasi daerah tetap kondusif. Publik diminta mengedepankan akurasi, verifikasi dan keberimbangan informasi dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi.

Khusus terkait isu yang berkembang mengenai PT OTK maupun kegiatan investasi lainnya, Pemkab Karimun meminta setiap informasi terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Hal itu dilakukan agar prinsip keberimbangan pemberitaan atau cover both sides dapat diterapkan secara proporsional.

Pemkab Karimun juga menyatakan menghargai peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi dan keterbukaan informasi publik. Komunikasi yang terbuka dan konstruktif antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, aparat penegak hukum dan media massa dinilai dapat membantu mencegah penyebaran hoaks maupun informasi yang belum terverifikasi.

Pemkab Karimun menegaskan tetap berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat Karimun menjadi prioritas, dengan tetap menghormati ketentuan hukum serta kewenangan masing-masing pihak. (Sajirun)

Editor: Juliadi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *