oleh

Polda Kepri Amankan 114 Orang dalam KRYD di Kampung Madani Batam

Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengamankan 114 orang dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu, 6 September 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Kepri mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Kepri.

Dalam kegiatan itu, personel kepolisian melakukan penyisiran serta pemeriksaan di sejumlah titik kawasan Kampung Madani yang menjadi sasaran operasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, dari kegiatan tersebut petugas mengamankan 114 orang yang terdiri atas 95 laki-laki dan 19 perempuan.

“Pelaksanaan KRYD ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program P4GN. Sebanyak 114 orang telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nona.

Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolda Kepri bersama barang bukti yang ditemukan. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan urine.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Hasil pemeriksaan dan penyelidikan akan menjadi dasar bagi kepolisian dalam menentukan proses hukum selanjutnya.

Nona menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum. Menurutnya, langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam upaya memerangi peredaran narkotika.

“KRYD secara berkelanjutan diharapkan dapat memberikan efek cegah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Polda Kepri, lanjut Nona, akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian di lokasi-lokasi yang terindikasi rawan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung P4GN dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kamtibmas, menjauhi narkoba, serta aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun pengaduan melalui Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan tidak dipungut biaya. (Dody)

Editor: Juliadi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *