BATAM, ACIKEPRI.com — DPO perkara pemalsuan dokumen Kapal MV Engedi Eks Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang bekerjasama dengan Tim Intel Kejaksaan Agung RI, di Batamia Art Komplek Ruko Rajapolah Permai Nomor 15 Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Rabu malam 05 Desember 2018.
Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Haryadi, mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bekerjasama dengan Tim Intel Kejaksaan Agung RI, berhasil menangkap Intan di Tasikmalaya, DPO perkara pemalsuan dokumen Kapal MV Engedi Eks Eagle Prestige.
“Yang bersangkutan kami periksa di Kejaksaan Bandung, dan di dalam pemeriksaan tersebut tersangka terpidana mengungkap kasus besar yang beliau ketahui,” ungkap Dedie.
Karena beliau memiliki kapasitas sebagai Direktur Utama yang mengetahui suatu perbuatan dimana terindikasi adanya tindak pidana korupsi dan kerugian negara.
“Kami akan periksa tersangka terlebih dahulu sesuai dengan aturan yang berlaku, jika nanti ada orang lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini akan kami proses juga sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Haryadi.
Intan sebagai tersangka terpidana, mengatakan, saya hanya sebagai agent dan dituduh memalsukan dokumen, sedangkan saya sebagai agent mendatangkan kapal secara resmi dan melaporkan ke instansi terkait.
“Saya sudah melaporkan ke instansi terkait seperti Syahbandar, Bea dan Cukai, Imigrasi tapi kenapa bisa saya dituduh membuat dokumen palsu dengan Ekson yang sudah divonis penjara 1,5 Tahun,” ungkap Intan.
Ketika persidangan di Pengadilan Negeri Ekson tidak pernah merasa disuruh saya untuk memalsukan dokumen, disini saya merasa di Zolimi, setelah saya divonis 2,5 Tahun waktu itu saya tidak merasa DPO.
“Setelah ada putusan dari Pengadilan Tinggi saya tidak pernah menerima surat dari PN Batam dan panggilan dari Kejaksaan, padahal saya bolak balik ke Batam dan KTP saya juga masih beralamat di Batam, ketika saya mengurus ibu saya yang sakit di Tasikmalaya tiba-tiba bapak menjemput saya,” ungkapnya.
“Ketika saya dipenjara di Polda Kepri selama dua minggu, kapal tersebut dipotong di Kabil dan saya tidak mengatahui padahal saya sebagai agent saya sudah membayar ke negara,” tambah Intan.
Dalam kasus ini banyak instansi dan oknum yang terlibat, saya akan membongkar siapa-siapa saja yang terlibat dalam masalah ini,” tutupnya.
Sum : Yuyun

Komentar