BATAM, ACIKEPRI.com — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sepanjang tahun 2018 telah melakukan deportasi 89 WNA, serta 1 kasus tindakan projustisia dari WNA Malaysia.
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Lucky Agung Binarto, dalam konferensi pers, di Kantor Imigrasi Batam, Kamis, 3Januari 2019.
“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sepanjang tahun 2018 telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 89 WNA, dan juga melakukan penindakan keimigrasian berupa tindakan projustisia sebanyak 1 kasus dari WNA berkebangsaan Malaysia,” ungkapnya.
Lucky menuturkan, dalam penerbitan paspord bagi WNI,Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TP1 Batam telah menerbitkan 60.899 buku, yang terdiri dari Paspor 24 halaman sebanyak 15.755 buku, 48 halaman sebanyak 35.214 buku, dan paspor elektronik sebanyak 9.930 buku.
“Untuk data perlintasan keberangkatan sejumlah 3.317.509 penumpang dan perlintasan kedatangan sejumlah 3.274.725 penumpang. Adapun penolakan masuk WNA sejumlah 392 penumpang dan Penolakan keberangkatan WNI sejumlah 193 penumpang,” ujar Lucky.
Sementara itu, Lucky mengatakan, untuk pelayanan izin tinggal bagi WNA, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam telah menerbitkan Izin Tinggal yang terdiri dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sejumlah 5.873, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sejumlah 14.
Ia menambahkan, untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan beberapa inovasi khususnya dalam hal pelayanan, antara lain pelayanan paspor jemput bola (Paspor Mobile), SMS Gateway, Antrean Whatsapp, Anjungan Paspor Mandiri (APM), Aplikasi Sistem Pengawasan Lalulintas Angkut Laut berbasis elektronik (E-Cleareance), Ekspedisi Paspor melalui PT. POS Indonesia, dan pelayanan paspor kolektif.
“Peningkatan kapasitas pelayanan paspor juga telah dilaksanakan melalui pembukaan Unit Layanan Paspor Harbour Bay serta di Mall Pelayana Publik,” ungkap Lucky.
Dalam melakukan pelayanan kepada para penyandang Disabilitas, Lansia dan Balita, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga menerapkan antrean khusus di luar antrean online atau jalur prioritas serta disediakannya ruang pelayanan paspor ramah HAM, seperti ruang laktasi dan area bermain balita.
“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam ditahun 2018 mendapatkan beberapa penghargaan, yaitu Penghargaan atas upaya melaksanakan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia, Penghargaan atas kerjasama dan partisipasinya pada pelaksanaan operasi ketupat seligi 2018 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1439 H,” tambahnya.
Dari pelayanan keimigrasian dan penegakan hukum tersebut di atas, kantor imigrasi kelas 1 khusus tpi batam berhasil melakukan realisasi anggaran sebesar Rp. 29.675.856.842 (99,42%) dari total DIPA tahun 2018 sebesar Rp29.847.815.000.-.
Adapun rencana kerja di Tahun 2019 meliputi, Mendorong inovasi yang dibuat oleh Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Peningkatan terhadap pengawasan warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Sumber : Yuyun
Editor : Sarwanto

Komentar