Natuna – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna, Junaidi Abdillah berharap Kepala Desa (Kades), dan Lurah dapat mensosialisasikan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.
“Karena peran Kades dan Lurah sangat penting dalam penyusunan data pemilih,” ucap Junaidi saat sosialisasi Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022, di Aula Jelita Sejuba, Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna, Kamis, 24 November 2022.
Junaidi menilai, bahwa kegiatan ini penting dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan terkait peraturan KPU.
Menurut Junaidi, bahwa KPU telah melakukan beberapa tahapan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Junaidi mengatakan, bahwa tahapan-tahapan Pemilu sangat panjang. ” Untuk data pemilih dilaksanakan dari tanggal 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023,” jelasnya.
Dengdn waktu yang singkat, kata Junaidi, diharapkan sosialisasi Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 dapat tersampaikan kepada masyarakat.
SARWANTO

Komentar