Natuna – Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Natuna, Defrizal, menyampaikan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Begitu juga Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik. Keduanya, sebut Defrizal, telah memenuhi kewajiban pelaporan sebagai pejabat penyelenggara negara.
Meski demikian, Defrizal menjelaskan bahwa hingga saat ini data LHKPN tersebut belum terlihat pada laman resmi publik. Ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Untuk tampil atau tidaknya di laman LHKPN, itu merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat, 10 April 2026.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari Inspektorat, laporan LHKPN Bupati dan Wakil Bupati Natuna telah disampaikan sesuai prosedur.
Pemerintah daerah pun memastikan kewajiban tersebut telah dipenuhi, sementara proses publikasi sepenuhnya berada di bawah mekanisme yang berlaku di KPK. (Sar)
Editor: Juliadi

Komentar