Acikepri.com, tanjung pinang -intel kodim 0315/bintan mengamankan lima orang diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu di wilayah tanjung pinang. penangkapan terhadap lima orang terduga pelaku bandar narkoba ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas peredaran narkoba yang dijual kepada generasi muda.
hal itu, disampaikan komandan kodim 0315/bintan letkol inf. ari suseno saat melakukan ekpos bersama bnn tanjungpinang dengan menghadirkan lima orang pelaku beserta barang bukti sabu yang berhasil diamankan.
“penangkapan pertama kali dilakukan terhadap pelaku berinisial g pada hari minggu malam (20/08/2017). dari tangan g berhasil diamankan satu paket sabu beserta handphone dan sepeda motor. pada hari yang bersamaan juga diamankan pelaku berinisial s dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dan dua unit handphone serta sepeda motor, ” ujar ari suseno seperti dilansir radarkepri.
lebih jauh ari suseno mengatakan pelaku d, j dan s diamankan pada hari senin dengan barang bukti beberapa paket sabu-sabu, korek api, alat timbangan, bong, serta uang rupiah dan ringgit malaysia. total narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari kelima pelaku seberat 7,41 gram.
“kuat dugaan kelima pelaku ini selain pemakai juga merupakan bandar narkoba. hal ini bisa dilihat dari barang bukti yang kita amankan, ada ratusan plastik kecil untuk menyimpan sabu-sabu, timbangan digital, bong alat untuk mengisap sabu-sabu, korek api dan barang bukti lainnya,” katanya
selanjutnya kelima pelaku diserahkan ke polres tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
sementara itu, sebelum diserahkan ke polres bintan, petugas bnn tanjungpinang telah melakukan tes barang bukti sabu-sabu yang telah diamankan dengan hasil bahwa barang yang disita dari lima pelaku positif mengandung amfetamin.
(sumber:rk)
Komentar