oleh

Bawa 117 Gram Shabu dalam Dubur, Pria Ini Diamankan Petugas BC Batam

-Hukum & Kriminal-921 views

*Bea Cukai Batam Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba*

Customs Narcotic Team Batam kembali berhasil menegah satu orang laki2 eks penumpang kapal MV Citra Indah 89 yang berasal dari Stulang Laut Malaysia menuju terminal ferry Batam Center Batam pada hari Minggu tgl 27 Agustus 2017.
Waktu penindakan pukul 10.40 wib merupakan penindakan ke 20 selama tahun 2017.
Pelaku bernama Donny Matano (36 tahun) adalah Warga Negara Indonesia, pemegang paspor A 6333758 exp 9 Sep 2018.

Barang bukti berupa 117 gram Methametamine (shabu) yg dikemas dalam 2 (dua) paket yang disembunyikan ke dalam duburnya (uterus).
Penumpang tsb ditangkap karena dicurigai dari gerak-geriknya dan setelah dilakukan analisis paspor sehingga setelah wawancara dan
pemeriksaan badan atau body typing dan diminta menungging nampak sesuatu benda dalam duburnya dan ditutup kertas _tissue_
Selanjutnya dilakukan tes urine dan hasil tes urinenya positif mengandung metamethamine.
Selanjutnya penumpang tsb dibawa ke RS Awal Bros utk dilakukan rontgen dan kedapatan ada 2 benda menyerupai kapsul besar di dalam tubuhnya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam utk dilakukan penyelidikan dan pengeluaran 2 bungkusan yg menyerupai kapsul tsb, dan setelah berhasil dikeluarkan dilakukan uji narcotest pada serbuk putih tsb dan positif metamethamine (shabu).
Selanjutnya tersangka serta barang bukti diserahterimakan ke BNN untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *