ACI KEPRI.COM-Tak henti-hentinya kekerasan terhadap wartawan terjadi di Negeri ini.kejadian membuktikan bahwa, tindakan sewenang-wenang (Premanisme) masih terjadi, mirisnya korbannya adalah wartawan yang secara tegas dilindungi oleh undang-undang ketika melakukan pekerjaan jurnalistik.
Oknum tersebut dikatakan gagal menjalankan tugas menjaga keamanan, karena secara langsung kasus tersebut , mereka telah memperlihatkan bentuk-bentuk pengangkatan terhadap undang-undang.
Atas oknum tersebut seharusnya Atasanya mereka melakukan evaluasi terhadap pola pendidikan anggota karena secara langsung tindakan-tindakan premanisme tersebut telah mencoreng nama lembaga tersebut. Untuk itu sudah seharusnya menjatuhkan sanksi terhadap semua pelaku kekerasan terhadap wartawan.
Sanksi yang dijatuhkan tidak cukup hanya sanksi administrasi maupun sanksi disiplin, karena tindakan mereka jelas-jelas merupakan tindak pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 170 KUHP, sehingga sangat layak para pelaku untuk diadili dalam proses peradilan umum, hal ini penting dilakukan untuk memberikan efek jera baik terhadap pelaku sendiri maupun terhadap oknum tersebut.
[M]
Komentar