BINTAN –Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kepolisian Republik Indonesia resmi telah melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman terkait pengawasan penggunaan Dana Desa di seluruh Indonesia. Dalam Nota Kesepahaman tersebut tertuang bahwa Pemerintah Pusat telah menggandeng Kepolisian untuk mengawasi penggunaan Dana Desa di daerah satuan tugas masing masing.
Terkait hal itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos saat dihubungi perihal MoU tersebut, Sabtu pagi (21/10/2017) mengatakan, bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan menyambut baik atas kebijakan dan langkah-langkah Pemerintah Pusat terkait pengawasan penggunaan Anggaran Dana Desa. Dirinya juga sudah menginstruksikan agar seluruh Kepala Desa dapat benar-benar menggunaan Anggaran Dana Desa sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
” Beberapa waktu lalu sudah kita tegaskan, agar seluruh Kepala Desa mampu mengimplementasikan Pengelolaan Keuangan Desa dengan sebaik-baiknya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa nantinya ” ujarnya.
Dikatakannya juga bahwa pada dasarnya banyak sekali yang bisa dijadikan pedoman sebagai petunjuk penggunaan anggaran dana desa yang baik dan benar. Kita juga menegaskan bahwa 36 Pemerintah Desa di Kabupaten Bintan harus bisa mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, Pemerintah Desa wajib menyusun Laporan Realisasi
Pelaksanaan APB ( Anggaran Pendapatan dan Belanja ) Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB ( Anggaran Pendapatan dan Belanja) Desa.
Komentar