oleh

Kadis Lingkungan Hidup Kota Batam Tertangkap OTT Oleh Ditreskrimum Polda Kepri

-Home-694 views

BATAM-Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam berinisial DN (56) dan Direktur PT. MTelaga Biru Semesta berinisial AM (58) terjaring Operasi Tertangkap Tangan (OTT) oleh Kadis Lingkungan Hidup Kota Batam Tertangkap OTT oleh Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (20/10).

Bertempat di Rupatama Polda Kepri telah digelar Konferensi Pers yang dihadiri Kapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, Dir ReskrimSus Polda Kepri, Dir Reskrimum Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri.

Berdasarkan  Laporan Polisi Nomor : LP – A / 149 / X / 2017 / Spkt-Kepri, Tanggal 23 Oktober 2017 Kapolda Kepri menjelaskan Bahwa sdr. AM selaku pemenang lelang atas pekerjaan Tank Cleaning dengan nilai kontrak sejumlah kurang lebih Rp. 4.000.000.000.- (Empat Miliar Rupiah),.

yang mana sdr. AM selaku Direktur PT. Telaga Biru Semesta melakukan pengurusan dokumen terkait kegiatan Tank Cleaning di kantor dinas lingkungan hidup Kota Batam dengan maksud agar rencana berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh sdr. DP.

akan tetapi agar pengawasan Tank Cleaning tidak dilakukan, maka sesuai dengan kominikasi antara AM dengan DP (melalui handphone), maka dengan kesepakatan pertemuan di rumah sdr. DP, dan waktu yang bersamaan datang AM membawa uang senilai Rp. 25.000.000,-.

Barang bukti OTT

Kepada kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana dengan Penjara Paling Singkat 1  Tahun Dan Paling Lama 5 Tahun Dan Atau Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).[hms]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *