Karimun,Acikepri.com– Kesidiplinan terhadap para pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, perlu diperbaiki. Hal itu disampaikan Bupati Karimun, Aunur Rafiq saat melakukan Apel mendadak, Selasa (2/1/2018) di Halaman Kantor Bupati Karimun, Jalan Jendral Sudirman, Poros Tanjung Balai Karimun.
Bupati mengatakan, banyaknya pegawai baik PNS maupun pegawai honor yang tidak masuk pada hari pertama kerja diawal Tahun 2018 ini, bukti nyata kurangnya kedisiplinan para pegawai. Padahal, sebelumnya, pihaknya telah menyampaikan bahwa waktu libur Tahun Baru, hingga Tanggal 1 Januari 2018. Artinya, pada Tanggal 2 Januari 2018, sudah wajib harus masuk Kerja.
“Sekitar 60 pegawai tak hadir tanpa keterangan hari pertama kerja tahun 2018. Terbanyak itu (40 orang) di Sekwan DPRD Karimun. Sisanya di Sekretariat Pemkab Karimun ,” ujarnya.
Dikatakan, terhadap puluhan pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan tersebut, akan diberikan sanksi dan membuat surat pernyataan dan akan tidak mengulanginya lagi. Baik PNS, ASN maupun tenaga honor. Surat pernyataan itu, sudah harus ditandatangani dan diserahkan kepada Sekertaris Daerah (Sekda) pada saat menggelar Apel gabungan, Senin (8/1/2018) mendatang.
“Untuk PNS, ASN maupun honorer, akan dikenakan sanksi sesuai aturan ASN. Hal itu harus dituangkan didalam surat pernyataan yang akan dibuat,” tegasnya. (Red)
smber.(mk/hasian)
Komentar