TANJUNGPINANG, Acikepri. com – Kesadaran masyarakat Kepri untuk taat membayar pajak masih relatif kurang.
Karena itu, pemerintah provinsi mengambil sejumlah kebijakan yang mendorong masyarakat untuk taat pajak.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan pada 2018 ini.
Gubernur Kepri H Nurdin Basirun mengatakan satu kebijakan yang bakal ditempuh adalah melakukan pemutihan terhadap tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.
Melalui pemutihan ini, kami mengajak masyarakat untuk sadar membayar pajak. Toh pajak itu berguna bagi pembangunan juga kok, ujar nurdin kepada awak media, Selasa (30/1/2018) pagi.
Kebijakan berupa pemutihan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor pernah ditempuh oleh mantan gubernur Kepri almarhum HM Sani.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sekitar tiga tahun silam.
Dalam kebijakan tersebut, Pemprov Kepri menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor di bawah lima tahun.
Wajib pajak hanya diperkenankan membayar jumlah pajak kendaraan bermotornya sebagaimana tertera pada STNK tanpa harus dibebani oleh tunggakan pajak dan dendanya.
Selain pemutihan tersebut, Nurdin juga akan mengambil kebijakan lain yang mempermudah masyarakat khususnya di pulau-pulau untuk membayar pajak.
Misalnya membangun unit pelayanan teknis, membangun sistem pembayaran berbasis online atau bekerja sama dengan PT Pos dalam pembayaran pajak secara online.
“Saya sudah mendapat laporan dari Pak Muhammad Hasbi (ketua tim peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD Kepri_red). Peluang pajak kendaraan bermotor ini harus digarap karena berpotensi sangat besar untuk meningkatkan PAD Kepri,” ungkap Nurdin.
Upaya Pemprov Kepri untuk meningkatkan PAD Kepri sudah diwacanakan oleh Hasbi pada akhir 2017 lalu.
Dia menilai, banyak masyarakat Kepri khususnya di pulau-pulau tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena peluang ini tidak dioptimalkan pemerintah.
“Jangankan mereka membayar pajak, nomor kendaraan saja tidak ada. Nah, inilah peluang yang perlu kami garap. Karena kami lihat, hampir setengah masyarakat Kepri belum membayar pajak kendaraan bermotornya,” tegas Hasbi. sum/tribunbatam.id
Komentar