Batam,Acikepri.com-Mulai tahun 2018, Pemerintah Kota Batam berlakukan kebijakan disiplin untuk pegawai. Bagi pegawai yang bolos kerja, tunjangan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan di potong.
“Saya akan diminta untuk pindah ke dinas lain. Jika ini terus berulang tidak ada dinas yang mau menampungnya lagi hingga tereliminasi dengan sendirinya.
“Kalau sudah lelah jadi pegawai, kalau malas, bagus berhenti saja,” ujarnya.
Dengan aturan baru ini, Amsakar berharap pegawai akan berlomba-lomba untuk lebih disiplin sehingga tetap dipertahankan pimpinan. Terkait kedisiplinan ini, ia harap menjadi perhatian seluruh Kepala SKPD.
“Seperti apel pagi ini. Masih ada yang tidak hadir. Yang bisa selesaikan masalah kedisiplinan ini adalah pimpinan SKPD-nya masing-masing,” kata dia.(red)
Komentar