oleh

Yusripandi Pimpin Rapat Paripurna Tentang usulan 7 Rancangan Peraturan Daerah 

-Home-528 views
ACIKEPRI.COM,NATUNA-DPRD Natuna menggelar rapat paripurna mengenai usulan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Natuna. Rabu (7/3/2018).
Paripurna terbuka yang dihadiri oleh Bupati Natuna, sejumlah pimpinan OPD, anggota Forum koordinasi Perangkat Daerah- FKPD dan undangan dari tokoh masyarakat serta tokoh pemuda digedung wakil rakyat Natuna ini, dibuka oleh Ketua DPRD Natuna, Yusripandi.
Dalam pidatonya, Bupati NaPtuna Abdul Hamid Rizal mengatakan, usulan 7 rancangan peraturan daerah
Ketua DPRD. Yusripandi dan Pimpinan Dewan Lainnya bersama Bupati Natuna Hamid Rizal
Natuna berdasar pada Undang – Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014, yakni bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan potensi ekonomi berdasarkan prinsip otonomi daerah.
Hal  itu menurutnya,  yang melatarbelakangi atau menjadi dasar Pemkab Natuna mengajukan 7 Ranperda yang diantaranya tentang pengelolaan air limbah pabrik, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asing, Ranperda tentang pembentukan kelurahan Batu Hitam, Ranperda kawasan tanpa rokok, Ranperda tentang pokok- pokok pengelolaan keuangan daerah, dan Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal daerah.
“Untuk Ranperda Restribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, memang belum ada yang bergerak di bidang ini, namun kita akan siapkan lebih awal,” kata Hamid Rizal.
Ditambahkannya, dengan dasar dan ketentuan yang telah diatur dalam undang- undang itu maka  dibentuk Ranperda tersebut dengan harapan segenap lapisan masyarakat  dapat mematuhi dan memahami peraturan yang telah diusulkan tersebut.
Sementara,  Yusripandi Ketua DPRD menyampaikan bahwa usulan Ranperda tersebut akan dibahas oleh Legislatif melalui pandangan fraksi-fraksi DPRD sebelum disampaikan kembali ke publik
“Kita akan bahas lebih dahulu usulan Ranperda itu, sebelum nanti kita setujui,” kata Yusripandi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *