ACIKEPRI.COM,KEPRI-Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun mengingatkan perusahaan swasta yang memegang izin kelistrikan sebagian wilayah Pulau Karimun, Kabupaten Karimun segera menyiapkan infrastruktur dan jaringan.sumber Antarakepri.
“Kita harap KPP, infrastruktur dan jaringan bangunlah. Terus terang saya sudah mewanti-wanti, kalau mereka tidak juga ada upaya, maka izinnya saya tidak mau lagi,” kata dia dalam kunjungan ke Tanjung Balai Karimun, Minggu.
Gubernur meminta kepada dua perusahaan swasta, yakni PT Soma Daya Utama dan PT Karimun Power Plan benar-benar serius menjalankan usaha bidang kelistrikan karena kedua perusahaan itu sudah diberi wilayah yang tidak bisa dimasuki oleh PLN.
“Saya akan suruh PLN masuk nanti, kalau tidak juga ada upaya,” katanya menegaskan.
Disinggung mengenai penetapan tarif listrik untuk dua perusahaan swasta tersebut, Gubernur mengatakan masih dalam pembahasan.
“Untuk tarif belum, ada rumus-rumusnya yang berlaku secara nasional. Tapi kita minta perusahaan siapkan infrastruktur, alirkan listrik kepada masyarakat dan industri,” ujarnya.
Diketahui, wilayah Pulau Karimun Besar yang meliputi empat kecamatan, Karimun, Meral, Tebing dan Meral Barat dibagi dalam tiga zona kelistrikan, PT Soma Daya Utama di zona 1, PT Karimun Power Plan di zona 2, dan PT PlN Persero di zona 3.
Zona 1 dan zona 2 merupakan kawasan perdagangan bebas atau free trade zona yang terdiri atas Kecamatan Meral, Tebing dan Meral Barat.
Hingga saat ini, PT Soma Daya Utama masih dalam pembangunan infrastruktur, sedangkan PT Karimun Power Plan sudah mendatangkan 5 unit mesin pembangkit, namun belum dalam tahap pembangunan jaringan.
Bupati Karimun Aunur Rafiq, beberapa waktu lalu mengatakan, kedua perusahaan itu sudah memiliki itikad baik untuk merealisasikan investasi bidang kelistrikan.
“Kita lihat sudah ada perkembangan, Soma sudah membangun infrastruktur, dan KPP akan membangun jaringan. Ya kita harapkanlah kedua perusahaan ini segera beroperasi,” kata dia.
Dia mengatakan, berdasarkan aturan, pemerintah bisa meninjau izin perusahaan listrik swasta kalau selama empat tahun tidak juga merealisasikan investasinya.
“Aturannya tiga tahun pertama, kalau pada tahun keempat juga tidak ada perkembangan maka izinnya kita tinjau. Dan kita sudah berikan warning kepada KPP yang sebelumnya tiga tahun tapi kan sudah mendatangan mesin. Dan KPP baru tiga tahun, dan sekarang sudah membangun infrastrukturnya,” kata Aunur Rafiq.
Pembagian zona kelistrikan di Pulau Karimun merupakan dampak ketidakmampuan PLN menyalurkan listrik kepada masyarakat beberapa waktu lalu.
Dengan pembagian zona tersebut, maka PLN tidak lagi bisa melakukan penyambungan baru kepada warga di zona 1 dan 2, meski PLN menyatakan saat ini memiliki surplus daya 12 MW.
Komentar