oleh

Polair Polda dan Bea dan Cukai Digugat Senilai Rp1 miliar

-Home-1,195 views

ACIKEPRI.COM,BATAMYohanes Juko Suwarno melalui Penasehat Hukumnya (PH), Anang Yuliardi dan Agus Amri menggugat Polair Polda Kepri dan Bea dan Cukai (BC) Batam senilai Rp1 miliar. Angka tersebut sebagai bentuk kerugian mereka atas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dua instansi tersebut.

Yohanes Juko Suwarno melalui Penasehat Hukumnya (PH), Anang Yuliardi dan Agus Amri

Nilai kerugian kliennya disampaikan oleh keduanya di depan Majelis Hakim, Taufik Nainggolan, dalam pembacaan permohonan praperadilan, Jumat (16/3) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, terkait dengan penggeledahan dan penyitaan sebanyak 720 koli barang milik Yohanes Juko Suwarno.

Dijelaskan Anang Yuliardi, akibat penggeledahan dan penyitaan yang tidak sesuai peraturan yang berlaku, kliennya mengalami kerugian materi dan in-materi. Kerugian materi senilai Rp400 juta karena barang-barang dagangan tersebut tertahan (tidak berputar) dan berpeluang rusak.

Sementara kerugian in-materinya, kata Anang, akibat penggeledahan dan penyitaan tersebut telah memberikan stigma negatif terhadap kliennya, dimana kliennya diaumsikan sebagai penyelundup atau bahkan sebagai penadah barang-barang ilegal.

“Kerugian materinya sekitar Rp400 juta, tetapi kerugian in-materinya tak terduga karena asumsi negatif terhadap klien kami. Karenanya kami minta barang dikembalikan dan membayar ganti rugi senilai Rp1 miliar,” tegas Anang ke awak media.

 

Menurutnya, apa yang dialami kliennya merupakan kejadian pertama di dunia. Dimana ada barang disita, tetapi tidak ada tersangkanya. “Seharusnya ada tindakan pidananya dulu, baru ada penggeledahan dan penyitaan,” terangnya didepan majelis hakim dan PH dari Polair Polda Kepri dan BC Batam.

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua PH Polai Polda Kepri Toto Wibowo mengatakan, permohonan praperadilan itu adalah hak para pihak yang merasa tak puas dalam proses penegakan hukum. “Itu hak semua pihak, kami dari Polda Kepri siap menghadapi gugatan yang dilakukan pemohon,” ungkap Toto Wibowo selaku kuasa dari tergugat I.

Terkait itu, ia bersama rekan-rekan PH akan memberikan jawaban atas gugatan penggugat ke persidangan selanjutnya pada Senin (19/3).

 

“Intinya apa yang dituduhkan oleh penggugat akan kita jawab di persidangan. Karena aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan hukum selalu berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelum menunda sidang, Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan mengingatkan kedua penggugat dan tergugat bahwa sidang praperadilan sifatnya singkat, karenanya ia mengingatkan agar kedua pihak taat pada tahapan yang sudah disepakati.

“Karena ini waktunya singkat, kiranya bisa ditaati dan dimaklumi bersama, makanya kita langsung pada jadwal yakni tanggal 19 jawaban termohon (tergugat, red) 1 dan 2, tanggal 20 repli dilanjutkan dupli pada sorenya, tanggal 20 pembuktian dan langsung saksi dari pemohon dan 22 saksi dari kedua tergugat,” pungkasnya sembari menutup sidang.

[RED]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *