oleh

SEORANG AYAH TEGAH MENGHABISI ANAK KANDUNG SENDIRI

-Hukum & Kriminal-1,115 views

ACIKEPRI.COM,BATAM-Komisaris Besar Polisi (Kombes) Polisi Hengki S.I.K M.H,  menggelar jumpa pers terkait kasus pembunuhan bayi berumur 4 bulan di Mapolresta Barelang, Baloi, Batam.

Komisaris Besar Polisi (Kombes) Polisi Hengki dan jajaranya menunjukan foto bekas luka bayi tersebut

“Informasi awal adalah, ada kejanggalan yang diinformasikan. Mereka curiga melihat bekas memar di sekujur tubuh bayi malang tersebut,” kata Henky.

Perisrltiwa itu bermula dari korban bernama Yuni Sandra, bayi berumur 3 bulan 26 hari akan dimandikan jasadnya.

Dan ditemukan hal tak wajar, sehingga dilaporkan dan ditindak lanjuti oleh Polsek Batu Ampar. Dari hasil autopsi yang dilakukan oleh tim dokter RS Bhayangkara Polda ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

Selain itu, bagian mulutnya digigit, anak tak bisa menyusu, dan belakang kepala ada tanda kekerasan.

Lalu diperiksalah sejumlah saksi bersama orangtua korban. Dan didapati kecurigaan dan mengarah terhadap orangtua laki-laki bernama Yudi (32).

“Motif diawali cekcok dengan istrinya, namun belum diketahui mereka menikah sah atau hanya sekedar hidup seatap,” tambah Henky.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahuilah ternyata Yudi pelakunya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara.

  • editor:red
  • sumber:batamxinwe

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *