ACIKEPRI.COM,Bintan- Pemberlakuan transaksi non tunai secara menyeluruh dalam sistem keuangan pemerintahan kabupaten bintan diantaranya untuk pembayaran gaji pegawai, honor maupun uang perjalanan dinas dan belanja langsung maupun tidak langsung.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen menciptakan bintan sebagai pemerintahan yang baik dan bersih atau clean and good gouvernance dan merupakan tindak lanjut dari transparansi keuangan daerah.
” Mulai tahun 2018, keseluruhan transaksi keuangan daerah kita terapkan dengan pembayaran non tunai, hal ini sejalan dengan semangat membangun daerah Clean and Good Governance ” ujar Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos saat ditemui di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan
Pemberlakuan kebijakan ini juga diakui oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M.Setioso, dikatakannya pemberlakuan aturan tersebut merupakan implementasi dalam memudahkan pengawasan keuangan daerah.
“Sebenarnya kita sudah mencoba menjalankan sistem non tunai sejak tahun 2017, namun belum menyeluruh. Tahun 2018 seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah, oleh bendahara penerimaan dan pengeluaran dan bendahara pembantu wajib secara non tunai ” ujarnya, Jum’at (5/4).
Dirinya menambahkan mekanisme transaksi non tunai ini adalah perubahan perilaku atau perubahan mekanisme yang tadinya secara tunai dari tangan ke tangan sekarang langsung melalui mekanisme transfer.
“untuk nilai belanja 1 juta rupiah ke bawah masih akan dilakukan secara tunai sedang untuk nilai di atas 1 juta rupiah maka sudah harus non tunai ” tutupnya.
- sumber:kpri7
- editor:mns
Komentar