oleh

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam : Menyayangkan Tindakan Jasa Debt Collector PT. Adira Dinamika Multi Finance,tbk

-Home-1,578 views
ACIKEPRI.COM,Batam- Kegiatan Debt Collector baik yang internal maupun
external seringkali menyulitkan konsumen, terutama apabila konsumen masih
dalam kondisi kesulitan keuangan sehingga belum mampu membayar angsuran
sesuai kewajibannya.
Budi Mardiyanto, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam sangat menyayangkan
tindakan PT. Adira Dinamika Multi Finance,tbk yang masih menggunakan
jasa Debt Collector, dimana hal ini secara Hukum sudah tidak dibenarkan
untuk melakukan penarikan barang, atau objek benda jaminan dari Konsumen
atau debitur, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012.
“Penarikan objek benda jaminan tidak dibenarkan menggunakan jasa
Debt Collector, hal ini  tidak dibenarkan secara Hukum, sesuai Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No130/PMK.010/2012 dan juga peraturan Kapolri.
” Ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto  kepada wartawan RiauGlobal.Com, Jum’at (20/04) di ruang kerjanya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam menjelaskan, Berdasarkan Undang-Undang
perlindungan Konsumen, DPRD Kota Batam selaku wakil rakyat dapat melakukan teguran/pemanggilan kepada pihak perusahaan yang sudah melakukan tindakan
bersifat merugikan Konsumen/masyarakat
“Dengan Undang-Undang perlindungan konsumen, kami dari komisi
I DPRD Kota Batam dapat melakukan pemanggilan kepada semua pihak
terkait, baik pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance,tbk, sebagai kreditur
dan PT. Lagan Putra Jaya (LPJ) sebagai pihak eksternal atau Debt Collector
dan juga debitur (Konsumen) sebagai pihak yang merasa dirugikan.
” Tegas Budi Mardiyanto”.
Lanjut Budi, Hal ini dapat dilakukan jika DPRD Kota Batam menerima
laporan pengaduan dari masyarakat ataupun pihak yang merasa dirugikan
“Kami dapat melakukan pemanggilan kepada semua pihak terkait.
jika kami sudah menerima surat laporan pengaduan dari pihak yang
merasa dirugikan, atau dalam hal ini disebut sebagai debitur atau Konsumen.
” Imbuhnya mengakhiri.
Semoga permasalahan yang di hadapi ini dapat diatasi dan diselesaikan
oleh DPRD Kota Batam yang dalam Nota Bene nya merupakan Wakil Rakyat
yang dapat mendengar Aspirasi dan keluhan Masyarakatnya.
sumber:red/reiuGlobal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *