ACIKERPI.COM,LINGGA,Tiga orang tersangka pengoplos tuak di Dabosingkep Kabupaten Lingga, di gelandang ke Mapolres Lingga, selasa ( 24/4) sekira pukul 13.00 wib. Pengamanan ketiga tersangka berikut barang bukti 25 liter tuak tersebut di pimpin langsung Kabag Ops Polres Lingga Kompol Rusdwiantoro.
Ketiga tersangka yang di amankan itu bernama, Roy Nikson Tindaon, Muster Andana dan Tugak Sihombing, saat pelaku digerebek dikediamannya yang berlokasi di Bukit Singapore Jalan Gunung Muncung Desa Batu Kacang Kecamatan Dabosingkep, tidak melakukan perlawanan.
Roy merupakan pemilik usaha miras oplosan tersebut, dihadapan petugas mengaku, ianya sudah 5 bulan usaha menjual tuak.
“dalam sehari sedikitnya sepuluh liter terjual, dijual dengan dua kemasan berupa botol dan kantung plastik, berisikan 600 mm,” ungkap Roy.
Dalam mengolosnya ia tidak bekerja sendiri di bantu oleh dua rekanya yang saat ini sama sama berada di Mapolres Lingga, tambah Roy.
Di tempat yang berbeda di Mapolres Lingga, AKBP JOKO ADINUGROHO, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dalam kasus kasus oplosan miras,” pengamanan dan pengawasan akan terus, kita lakukan, sebagai upaya pencegahan , tegasnya.
Dari hasil konfirmasi dengan Kapolres lingga, Akbp Adi Nugroho, berdasar keterangan pelaku, pelaku sendiri tidak mengetahui kalau barang yang dioplosnya ada ketentuan cara meramunya, bukan di buat dengan aturan sendiri.
Dari hasil penggelehahan ini di temukan barang bukti 25 liter tuak siap edar, 10 gelas, satu pisau penderes kulit kayu resak sebagai bahan campuran membuat tuak, 1 unit drum plastik, 2 unit ember dan 1 kantung kulit resak, gayung dan saringan.
- sumber:retana
- editor:mns

Komentar