oleh

Kapal MT Matahari Laut Akhirnya Terciduk di Galangan PT BVS

-Hukum & Kriminal-1,299 views

ACIKEPRI.COM,BATAM-Kepala Kejaksaan Negeri Pusat, Kuntadi di dampingi Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Adi Nugroho langsung turun meninjau dan melakukan penyitaan dengan merampas barang bukti kapal Matahari Laut yang akan melakukan repairing ( perbaikan) untuk menghilangkan barang bukti dari jeratan kasus hukum PN Pusat.

Penyegelan BB kapal tersebut langsung di lakukan dengan memasang poster bertuliskan “ Barang Bukti ini di rampas untuk Negara oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat “.

Kasus perompakan kapal ini sebelumnya telah ditangani oleh Kejari Jakarta Pusat dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Peradilan Tingkat Pertama (PTP), namun setelah di putus oleh PN Jakarta pusat, dan Saya tidak tau kalau Kapal MT. Matahari Hilang, yang jelas saat akan dilakukan eksekusi kapal ini, sudah tidak ada di tempatnya, “jelasnya.

Adapun dalam amar putusan PN Jakarta Pusat tertanggal 15 November 2016 menyatakan, kapal MT.Matahari Laut , MT Patria Jaya I dan MT Hartadika 2, ketiganya menjadi barang bukti yang dirampas untuk Negara.

Dari pemaparan petugas kejaksaan yang datang meninjau keberadaan kapal MT matahari Laut dari Pihak managemen PT Bandar Victory Shipyard menanggapi kasus ini dengan kooperatif.

“ kalau dari managemen galangan sih, mereka kooperatif, dan mengatakan tidak mengetahui bahwa kapal tersebut adalah kapal sitaan Negara, dan mereka bilang hanya ketitipan barang,“ terangnya.

Kuntadi menegaskan, terkait siapa yang membawa kapal tersebut sampai ke galangan PT Bandar Victory Shipyard Sekupang Batam, akan di lakukan pendalaman secara lebih lanjut.

Ia menerangkan, dengan di temukannya kapal MT Matahari Laut, kedepannya kapal tersebut akan di geser ke pelabuhan terdekat dan pengawasan serta lelangnya akan di limpahkan kekejari Batam dengan pengawalan dari lanal Batam sampai proses pelelangan.

Sedangkan para tersangka yang terdiri dari tujuh orang (7) salah satunya Awaludin, saat ini sudah di nyatakan bersalah dengan ancaman pidana pasal 438 ayat 91) ke-2 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan ke satu yaitu telah turut serta melakukan tindak pidana pembajakan atau perompakan.

Kronologi tindakan pidana yang di lakukan para tersangka yaitu, telah membajak kapal MT Jacquim di Selat malaka dengan menggunakan kapal MT Kharisma 9 dengan mengambil dan merampas muatan minyak hitam di kapal tersebut dengan di pindahkan ke beberapa kapal yang lainnya.

“ Kapal MT Matahari yang saat ini di segel ini adalah kapal yang di gunakan untuk mengurus dokumen kapal Jacquim sebagai upaya menghilangkan jejak, “pungkasnya.

sumber.terdepan.co.id

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *