Batam, Acikepri.com – Kendati Peraturan Kepala (Perka) No 10 Tahun 2017 sudah direvisi ke Perka No 27 Tahun 2017 dan sudah diberlakukan oleh BP Batam, bukan berarti pembangunan perumahan dan pembuatan petak-petak kavling di Batam langsung berhenti begitu saja.
Lihat saja, saat ini pemotongan Bukit diduga untuk membuat Kavling di Kelurahan Patam Lestari, Sekupang, Batam, masih terjadi, Sabtu (28/4/2018).
Tak hanya itu, tak jauh dari di sekitar pemotongan Bukit tersebut, juga ada 1 lokasi sedang melakukan pematangan lahan untuk membangun perumahan, dan 1 lokasi lagi tengah melakukan pembangunan perumahan.
Sebelumnya pada tanggal 30 November 2017 lalu di saat melakukan Konferensi Pers dan sosialisasi Perka No 27 Tahun 2017 di Marketing Centre BP Batam, anggota Deputi III Bidang Pengusahaan Sarana dan Usaha di BP Batam Dwianto Eko Winaryo mengatakan di Perka No 27 Tahun 2017 tertuang bahwa BP Batam tidak akan memberikan izin untuk lahan rumah tapak dengan alasan lahan di Batam sudah cukup terbatas.
Lokasi rencana Pembangunan Perumahan di Jalan Ir. Sutami, Patam Lestari, Sekupang, Kepulauan Riau, Indonesia.Menurut Deputi III saat itu, Perka No 27 Tahun 2017 telah disahkan pada tanggal 28 November 2017. Maka jika dihitung sejak dari disahkan sampai saat ini, maka Perka No 27 tahun 2017 tersebut telah berumur 6 bulan.
Pertanyaannya, apakah dengan umur 6 bulan peraturan belum dapat maksimal untuk dijalankan?
Menurut informasi dilapangan terkait pembangunan perumahan, pematangan lahan dan pemotongan Bukit di Patam Lestari, bahwa lahan yang dikerjakan itu adalah pengajuan lama sebelum Perka 27/2017 diberlakukan.
“Dengar-dengar lahan ini sudah lama diajukan oleh pegembangnya, tapi enggak tahulah apakah itu benar atau tidak, aku dengar-dengar begitu kabarnya,” kata warga sekitar yang kebetulan lewat ditemui awak media ini.
Mengenai lahan pengajuan lama atau pengajuan baru, mungkin hanya BP Batam yang dapat mengetahuinya.
Pantuan media ini di lokasi 3 titik lokasi berbeda di lokasi pembangunan perumahan, pematangan lahan dan pemotongan bukit di Patam Lestari tersebut, terlihat masih terus beraktifitas dengan leluasa bebas hambatan.
Ada dugaan Perka No 27 tahun 2017 tidak mampu untuk menekan maraknya pembangunan pemukiman di Batam, karena terlihat bukannya berkurang, malah semakin bertambah.
Pertanyaannya, apakah Perka No 27 tahun 2017 tersebut dibuat hanya untuk menunjukan biar ada hasil kinerja atau bagaimana?
” Untuk mendapat jawaban itu, mari kita tanyakan kepada rumput yang bergoyang,” kata warga itu.(Ag)
sum/dinamika kepri.
Komentar