oleh

BP Batam dan Pihak PT. Surya Makmur Belum Bisa Hadiri Rapat Sehingga RDP di Tunda rabu 2/5/2018

-Hukum-1,254 views

 

BP Batam dan Pihak PT. Surya Makmur Belum Bisa Hadiri Rapat Sehingga RDP di Tunda

Batam , Acikepri.com ,- Komisi I DPRD Kota Batam kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) lanjutan terkait pengalokasihan lahan PT.Surya Makmur. tentang relokasi Pasar Induk Jodoh Batam. Rabu (02/5/18)

RDP lanjutan tersebut dibuka Oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto.SH.MH, Seharusnya Rapat itu di hadiri oleh Perwakilan Pedagang ( APKLI ) dan Tim terpadu Kota Batam dan pihak pengusaha serta BP Batam.

RDP ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua komisi I Harmidi. SH dan Yudi Kurnia

Ketua Komisi I Budi Mardiyanto SH.MH menyampaikan karena pihak terkait belum bisa menghadiri Rapat maka saya perlu bertanya kepada pihak yang hadir apakah rapat ini dilanjutkan atau di tunda, Ucap Budi.

Dalam rapat pihak Pedangang dan Pihak Camat menyampaikan bahwa rapat tersebut tidak ada guna nya di lanjutkan karena pihak dari Pengusaha PT. Surya Makmur dan pihak Tim terpadu belum bisa hadir , mereka meminta rapat tersebut bisa dilanjutkan apabila pihak terkait bisa hadir semuanya.

Sebagai Perwakilan Pedangang juga Pengurus APKLI Israil Ginting menyampaikan ini yang ketiga kita melakukan Hearing mengenai lahan ini itu pun harus di tunda, di karenakan ada miss komunikasi, Ujarnya

Israil Ginting menambahkan Untuk itu pihak kami akan kembali menyampaikan surat ke Komisi 1 untuk di tindak lanjuti kembali

” Setelah RDP kedua dibuat, kita menghadap lagi ke ruang Komisi 1, untuk mempertanyakan file itu dari mana, yang mana itu adalah notulen kita. Nah, di dalam notulen hasil revisi itu adalah poin ke-4. Ini masalah permasalahan pemisahan beberapa poin. Sayangnya cuma 1 yang bisa dipisahkan, yaitu tentang masalah lahan, Dan, justru tentang lahan itu, kita pertanyakan keabsahan nya,” ucap Israil Ginting

Masih kata dia lagi , Komisi I berjanji untuk menghadirkan Pihak BP Batam,  Lalu yang kedua Pemko Batam bermasalah dengan IMB-nya. Yang ketiga adalah Perusahaan PT. Surya Makmur. Artinya 3 elemen ini harus duduk bersama dulu ditambah dengan pedagang. Supaya kita tahu bagaimana  RDP selanjutnya,

” Kami pun datang berdasarkan surat. Pada awalnya, kami pihak APKLI mengajukan permohonan pertama ,Lalu kenapa ini kedua, karena ini adalah lanjutan dari pada hearing pertama dan hearing kedua. Anggota kami ini mungkin pada dasarnya sudah merasa surat pertama sudah cukup ujarnya. dari APKLI cukup  jadi mungkin dia lupa membuat kop suratnya untuk kedua. Itu saja,” Pungkasnya

Pihak kami akan segera melayangkan surat nya kembali dalam minggu ini Sebelum puasa Tutup Israil Ginting

Sumber   : lamhot sipayung

Editor       :red.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *