Jabar, Acikepri.com — Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Umar Surya Fana S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Rudi mengelar Konfrensi pers terkait beredarnya pembakaran bendera HTI yang di lakukan oleh oknum Banser di Alun-Alun Limbangan Kabupaten Garut pada Senin, 22 Oktober 2018 lalu, di Ruang Gelar Ditkrimum Polda Jabar, Rabu, 24 Oktober 2018.
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol. Umar Surya Fana S.I.K., S.H., M.H mengatakan, peristiwa yang terjadi dalam satu rangkaian kegiatan resmi peringatan Hari Santri Nasional (HSN) dan mendapat ijin dari instansi yang berwenang (kepolisian).
” Dalam tahap perencanaan kegiatan HSN sudah ditetapkan tujuan peringatan adalah untuk meningkatkan ukhuwah Islamiyah, sikap Nasionalisme, komitmen pada NKRI dan Pancasila sbg Dasar Negara,” ucap Kombes Pol Umar.
Lanjut Dirkrimum Polda Jabar, Konsignes yang ditetapkan dan menjadi kewajiban seluruh peserta : hanya boleh membawa bendera merah putih, tidak boleh membawa atribut lain selain bendera merah putih, tidak boleh membawa bendera HTI dan ISIS dan peserta hanya berasal dari 3 Kecamatan, yaitu Kec. Limbangan, Kecamatan Leuwigoong dan Kecamatan Malangbong.
” Dalam pelaksanaan upacara HSN pesan-pesan yang disampaikan adalah pesan sesuai tujuan peringatan yaitu : meningkatkan ukhuwah lslamiyah, sikap Nasionalisme, komitmen pada NKRI dan tidak ada pesan yang bersifat negatif ataupun provokatif,” jelas Kombes Pol Umar.
“Ditengah kegiatan upacara tiba-tiba ada satu orang laki-laki memakai kopyah dan sarung serta membawa ransel mengeluarkan dan mengibarkan kain warna hitam seperti bendera yang selama ini dikenal secara luas sebagai bendera HTI,” ucap Kombes Pol Umar.
” Laki-laki yang membawa dan mengibarkan bendera ditengah kegiatan upacara tersebut kemudian diamankan oleh anggota Banser yang bemama ASEP dan dibawa keluar dari area upacara ke tempat tenda untuk diinterogasi, dan mengamankan bendera HTI yang dibawa,” kata Kombes Pol Umar.
Dari hasil interogasi, laki-laki tersebut tidak membawa KTP/identitas, hanya mengaku dari Cibatu Garut. Kemudian diminta meninggalkan lokasi (dengan informasi yang masih minim), setelah laki-laki tersebut meninggalkan tempat selanjutnya 3 orang anggota Banser SECARA SPONTAN membakar bendera tersebut dengan pertimbangan bendera tersebut adalah bendera HTI dan agar tidak digunakan lagi,” jelas Kombes Pol Umar.
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol. Umar Surya Fana S.I.K., S.H., M.H menjelaskan, perbuatan/tindakan pembakaran tersebut adalah tindakan spontan sebagai respon terhadap tindakan seorang laki-laki yang mengibarkan bendera HTI ditengah upacara HSN.
” Karena perbuatan dilakukan SPONTAN maka tidak ada NIAT JAHAT dari ke tiga orang anggota Banser tersebut saat melakukan pembakaran, karena sebelumnya sudah ada larangan membawa bendera/atribut selain bendera merah putih, tetapi justru ada satu orang yang melanggar dengan membawa dan mengibarkan bendera HTI,” ungkap Kombes Pol Umar.
” Disamping itu tujuan membakar adalah supaya bendera tersebut tidak digunakan lagi karena HTI adalah ormas yang sudah dilarang oleh pemerintah karena bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, Tindakan pembakaran tersebut tidak akan tejadi jika tidak ada laki-laki yang “menyusup” dan kemudian berhasil diamankan tersebut. Sehingga laki-laki penyusup inilah sebenarnya orang yang sengaja ingin mengganggu kegiatan HSN yang resmi dan bertujuan baik/positif,” ucap Kombes Pol Umar.
” Sehingga dapat disimpulkan bahwa faktor utama penyebab terjadinya tindakan pembakaran ini dan yang menimbulkan gangguan kegiatan peringatan HSN adalah Tindakan laki-laki yang menyusup dan mengibarkan bendera HTI yang sudah dilarang sebelumnya. Tidak akan terjadi insiden ini, jika tidak ada tindakan laki-laki menyusup dan membawa bendera HTI,” kata Kombes Pol Umar.
Sehingga kesimpulan terhadap laki-laki penyusup (saat ini dalam pencarian) di jerat pasal 174 KUHP berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama lamanya 3 (tiga) minggu atau denda sebanyak banyaknya Rp. 900.”
“Sedangkan terhadap 3 orang anggota Banser yang membakar tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana karena salah satu unsur yaitu “NIAT JAHAT” tidak terpenuhi,” tutup Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol. Umar Surya Fana S.I.K., S.H., M.H.
Sum : Indonesiasatu.co.id
Editor : Red

Komentar