oleh

Pemprov dan DPRD Kepri Berhasil Upayakan Pendapatan Sektor Labuh Jangkar

-Home-874 views

Tanjungpinang, Acikepri.com — Perjuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil upayakan pendapatan dari sektor labuh jangkar.

Pasalnya dalam sidang lanjutan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi yang digelar di Direktorat Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI Jakarta menyatakan bahwa Pemprov Kepri berwenang menarik pungutan tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho yang ikut menghadiri sidang tersebut mengaku gembira atas hasil ini. “Hasil ini menunjukkan upaya maksimal kita berhasil. Semua ini tak lepas dari koordinasi kita yang baik,” kata Pria yang akrab disapa Iik ini, Rabu, 31 Oktober 2018.

Widiastadi mengatakan, bahwa semua perolehan yang dituai saat ini adalah hasil dari koordinasi yang baik.

Untuk itu, politisi PDIP ini meminta kedepan, koordinasi dalam penerapannya harus dipelihara. Agar, nantinya hasil yang diharapkan dapat lebih maksimal. “Ini awal yang baik. Kedepan, harus kita tingkatkan untuk tujuan yang baik juga. Komisi III akan mendukung penuh hal ini,” kata Iik. 

Senada dengan itu, kepala dinas perhubungan Jamhur gembira karna usaha selama ini berhasil diwujudkan. “Alhamdullilah, kita berhasil merebut kewenangan kita dilaut,” kata Jamhur sumringah.

Sebelumnya, Pemprov Kepri melalui Dinas Perhubungan sebagai pemohon dinyatakan berwenang memungut retribusi atas pemanfaatan ruang laut yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Dimana ‌selama ini pemanfaatan ruang laut Kepri dipungut oleh Kementerian Perhubungan atas dasar Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.

Namun, kedepan Pemprov Kepri telah berhak memungut retribusi jasa kepelabuhanan sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 135 ayat (1) UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sum : Humas DPRD Kepri
Editor : Red

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *