oleh

Puluhan Satwa Berhasil Diamankan Polda Kepri

-Hukum & Kriminal-835 views

Batam, Acikepri.com — Jajaran Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Perairan Sungai Lelai Botania Batam, Senin, 19 November 2018.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga didampingi Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta T. Sik., M.si, serta perwakilan Kantor Karantina, dan Kantor KSDA, menyampaikan kejadian berawal pada Jumat, 16 November 2018, sekitar pukul 18.00.

Jajaran Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan 1 buah mobil pickup dan 1 unit speed boat, di Perairan Sungai Lelai Botania Batam, serta dua orang tersangka dengan Inisial T bin G selaku Nakhoda Speed Boat, dan Inisial S bin I sebagai ABK (anak buah kapal).

” Saat diperiksa memuat 11 ekor burung yg termasuk di dalam hewan yang dilindungi, jenisnya jenis kakak tua berwarna putih sebanyak 7 ekor, jenis nuri bayan betina bulu merah sebanyak 2 ekor, jenis nuri bayan jantan bulu hijau sebanyak 2 ekor dan kura-kura sebanyak 51 ekor,” ungkap Erlangga.

Dari hasil ungkapan tersebut kita koordinasikan dengan teman-teman dari KSDA Riau seksi konservasi wilayah Batam untuk dilakukan identifikasi.

” Dari hasil identifikasi bahwa 3 ekor burung kakak tua putih status konservasi yang dilindungi, 2 ekor burung kakatua Maluku status konservasi yang dilindungi, 2 ekor burung kakatua jambul kuning kecil status konservasi dilindungi, 4 ekor burung nuri bayan status konservasi yang di lindungi, sedangkan untuk kura-kura sebanyak 51 ekor status konservasi yang tidak dilindungi,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, dari semua ini sudah diamankan oleh Jajaran Ditpolairud Polda Kepri dan koordinasi dengan KSDA, terkait dengan tindak pidana tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, jo pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana, dengan ancaman penjara 5 tahun kurungan.

Sum : Yuyun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *