oleh

BNNP Kepri Musnahkan Sabu 1.061,54 Gram

-Kriminal-692 views

BATAM, ACIKEPRI.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat bruto 1.061,54 Gram, di Halaman Gedung BNNP Kepri, Senin, 31 Desember 2018.

Kepala Badan Narkotika Nasional
Provinsi Kepulauan Riau, Drs. Richard M. Nainggolan, M.M.,MBA, mengatakan, pemusnahan ini dari 2 kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi
Kepulauan Riau.

Kasus pertama terjadi pada hari Senin 10 Desember 2018, sekira pukul 14.00 Wib di Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam Provinsi Kepri, petugas Bea dan Cukai mengamankan 1 orang laki-laki atas nama R (25) WNI dan 1 orang perempuan atas nama L (29) WNI.

“Barang bukti yang diamankan Narkotika jenis Sabu seberat bruto 1.104 Gram, dan kemudian tersangka bersama saksi dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” ungkap Richard.

Ia menambahkan, kasus kedua terjadi pada hari Jum’at 14 Desember 2018, sekira pukul 22.00 WIB di Lobby Hotel Sky Inn, Kota Batam Provinsi Kepri, petugas BNNP Kepri telah mengamankan seorang laki-laki bernama R (21) WNI.

“Barang bukti yang diamankan Narkotika jenis Sabu seberat bruto 100 Gram, yang dibawa dengan cara menyembunyikannya di dalam kantong plastik berwarna biru,” tambahnya.

Tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sum : Yuyun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *