oleh

Sebelum di OTT, Dinas Perikanan Batam Sudah Pernah Diingatkan KPK

-Hukum-1,617 views

BATAM, ACIKEPRI.com – Sebelum terkena operasi tangkap tangan oleh tim saber pungli Polresta Barelang, Selasa, 27 Agustus 2019 sore. Dinas Perikanan kota Batam ternyata sudah pernah diperingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini diketahui melalui referensi surat Ketua KPK dengan nomor B/9459/KSP.00/01/16/12/2018 yang dikeluarkan oleh Walikota Batam, 6 Februari 2019 lalu.

Surat ini pun terpampang jelas di depan ruangan UPT Pelayanan Perikanan yang telah disegel police line oleh tim saber pungli.

Dalam surat itu tertulis bahwa surat ini adalah juga tindak lanjut KPK RI sebagai upaya pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Legislatif serentak tahun 2019 lalu, dimana pimpinan OPD diminta untuk secara berjenjang dan bertanggung jawab melakukan hal sebagaimana yang disebutkan oleh point (2) butir (c).

“Mengintruksikan dan menegaskan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), agar memastikan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan serta pelayanan publik di zona yang terbebas dari praktek gratifikasi, suap, pungutan liar, dan pemerasan,” tertulis dalam point (2) butir (c).

Sementara itu, dalam operasi tangkap tangan itu polisi membawa tujuh orang pegawai Dinas Perikanan Kota Batam untuk dimintai keterangan. Dari tujuh orang tersebut, salah satunya adalah kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Husnaini.

Husnaini dan ke enam orang lainnya kini masih diperiksa diruangan unit Tipikor Polresta Barelang. Dan, sejauh ini tampak polisi masih sibuk melakukan pemeriksaan.(Batamxinwen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *