oleh

Jokowi Teken PP Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

-Nasional-568 views

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2020.

“Dalam PP tersebut, Presiden memberi tugas kepada komite kebijakan dan di situ dibuat ada satu tim untuk mengendalikan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ujar Airlangga dilansir dari infokabinet.id, Senin, 20 Juli 2020.

Airlangga menyebut, bahwa dirinya ditunjuk untuk mengoordinasikan tim kebijakan tersebut dengan dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai wakil ketua.

Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan juga turut serta dalam penugasan tersebut di mana Menteri BUMN yang nantinya akan mengoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas Covid-19.

“Satgas Covid tetap ditangani Pak Doni dan Satgas Perekonomian ditangani oleh Wamen BUMN, Pak Budi Gunawan Sadikin,” ucapnya.

Tim tersebut bertugas untuk memantau dengan saksama terkait perkembangan penanganan Covid-19 dan perekonomian nasional. Di antara yang menjadi tugas tim itu ialah memantau ketersediaan peralatan uji maupun pengembangan vaksin Covid-19 hingga program perekonomian yang bersifat multiyears.

“Bapak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan Covid dan pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan, dalam arti agar keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maksimal,” tandasnya.

(SR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *