oleh

Polres Natuna Buron Tersangka Pengeboman di Perairan Midai, Kabupaten Natuna

-Natuna-1,675 views

Natuna – Kepolisian Resor (Polres) Natuna masih mencari terangka pengeboman di Perairan Midai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara menyampaikan kejadian tersebut bermula saat Polres Natuna mengamankan ketiga tersangka berinisial EL (42), S (54), warga Suak Midai sedang melakukan penyelaman menggunakan alat Kompresor dan Potasium dengan barang bukti satu buah kapal dan ikan.

“Saat dikembangkan diamankan tersangka A (48) warga Suak Midai penyuplai Kompresor dan Potasium,” ungkap Nazara saat konferensi pers, di Rumah Makan Sisi Basisir, Selasa, 8 September 2020.

Kemudian, kata Nazara, kembali dilakukan penyelidikan diamankan dua kapal ikan dan tiga botol bom ikan.

Nazara menerangkan, dalam pengamanan tersebut tidak dijumpai tersangka.

“Hingga saat ini pelaku masih buron atau Daftar Pencairan Orang (DPO) dengan inisial (T) sama (A),” ucapnya.

Tersangka dikenakan pasal 85 UU 45 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Diketahui, bahwa sebelumnya pihak Polres Natuna telah melakukan sosialisasi terkait pengeboman dan penggunaan Kompresor dan Kotasium di Laut.

SARWANTO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *