Batam – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja menggelar Operasi Yustisi Perwako 49 tahun 2020 tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19 di sekitar Mall BCS, Minggu, 8 Agustus 2021 kemarin.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, didampingi Waka Polsek AKP Feliks Mauk, Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka, Kanit Lantas Iptu Afrizal, Kaspk regu 2 Polsek, Panit Patroli, Bhabinkamtibmas Kelutahan Batu Selicin dan Bapulbaket Polsek Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, menjelaskan, dalam operasi tersebut ditemukan 3 orang pelanggar protokol kesehatan dan diberikan sanksi berupa teguran untuk tetap menggunakan masker saat berpergian.
“Kami juga memberikanhimbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi prokes selama masa pendemi Covid-19,” ungkap Budi.
Lebih lanjut, dikatakannya bahwa dilaksanakannya Operasi Yustisi bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja.
“Dengan dilaksanakan operasi Yustisi diharapkan dapat menekan angka penyebaran virus Covid-19 di kota Batam dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” terangnya.
Sasaran cipkon tandasnya adalah kriminalitas, C3 (curas, curat dan curanmor). Dan himbauan dari protokol kesehatan premanisme, senjata tajam, balap liar, narkoba dan kerumunan.
RAMADAN

Komentar