oleh

Kuasa Hukum : BPN Karimun Terkesan Buang Badan, Masyarakat Lanjut ke Pusat

Karimun – Masyarakat Kelurahan Pamak dan Sungai, Kabupaten Karimun ajukan permohonan ke pusat soal permasalahan lahan dengan PT. Karimun Sejahtera Propertindo (KSP).

Hal ini disampaikan Tim Kuasa masyarakat Emanuel didampingi Kuasa Hukum lainnya Philipus Plin, Gerardus Gante, dan Osmar P Hutajulu saat diwawancarai, Selasa, 1 Maret 2020 kemarin.

Emanuel menjelaskan, bahwa masyarakat telah menyampaikan surat permohonan ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karimun untuk mencabut dan/atau membatalkan sertifikat HGB PT.KSP Nomor : 537 tahun 1999 yang telah dirubah menjadi HGB Nomor : 288 tahun 2002 yang diduga cacat hukum dalam penerbitannya.

Emanuel menyebut, masyarakat yang telah menduduki, mengusahakan fisik bidang tanah secara terus menerus dengan itikad baik sejak tahun 1996 yang lalu seharusnya diprioritaskan pemberian haknya.

Namun entah bagaimana caranya diterbitkan SKT-SKT dan SKGR-SKGR yang kami duga sengaja direkayasa dengan memakai nama 11 orang yang tidak pernah menguasai dan/atau memiliki tanah di wilayah lahan masyarakat dan dijadikan dasar penerbitan HGB No. 537 tahun 1999 yang telah dirubah menjadi HGB Nomor : 288 tahun 2002.

“Kami masyarakat sangat-sangat dirugikan dan terkesan ada oknum yang bermain dengan menjadikan masyarakat sebagai objek penderitaan,” ungkapnya menirukan bahasa masyarakat.

Masyarakat kecewa dengan kinerja BPN yang terkesan bekerja tidak professional dan seolah-olah dengan sengaja mengorbankan hak masyarakat atas tanah, dan setelah masyarakat tahu bahwa sertifikat tersebut cacat hukum pihak BPN sepertinya buang badan dengan alasan ,” ke Pengadilan aja “.

“Untuk itu kami masyarakat akan terus berupaya agar BPN menjalankan kewenangannya agar mencabut produk sertifikat HGB No. 537 tahun 1999 yang telah dirubah menjadi HGB Nomor : 288 tahun 2002 yang secara nyata dan jelas didasari SKT-SKT dan SKGR-SKGR yang tidak benar”.

Hingga berita diterbitkan keberadaan kantor dan Direktur PT. KSP belum dapat ditemui.

HARIONO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *