oleh

BPOM Intruksikan 5 Obat Sirup Ini Ditarik

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendeteksi kandungan etilen glikol (EG) melebihi ambang batas pada 5 obat sirup yang beredar di Indonesia.

Keputusan BPOM muncul setelah dilakukan pengujian terhadap berbagai jenis sirup obat yang dilaksanakan hingga 19 oktober yang lalu.

Kelima obat tersebut antara lain adalah obat Termorex Sirop untuk demam, Flurin DMP Sirup untuk batuk dan flu, Unibebi Cough Sirop untuk batuk dan flu, Unibebi Demam Sirop, serta Unibebi Demam Drops.

“Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 batch dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk,” tulis BPOM dalam keterangan resminya dilansir dari nkripost.com.

Adapun, ambang batas aman atau tolerable daily intake (TDI) yang diatur dalam farmakope dan standar buku nasional untuk cemaran EG adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

BPOM telah memberikan instruksi kepada industri farmasi pemilik izin edar dari kelima obat tersebut untuk mulai melakukan penarikan obat sirup tersebut dari peredarannya di Indonesia.

“Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan,” terang BPOM.

Meski demikian, BPOM belum dapat memastikan apakah senyawa tersebut memang dapat dibuktikan sebagai penyebab dari maraknya temuan gangguan ginjal akut di Indonesia.

Editor: SR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *