Jakarta – Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut hakim, Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan turut melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan putusan tersebut dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujarnya melansir nesiatimes.com.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara,” sambungnya.
Adapun vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut istri Ferdy Sambo itu dengan hukuman delapan tahun penjara.
Hakim dalam pertimbangannya menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Menurut hakim, Putri telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, latar belakang kasus pembunuhan berencana ini bermula dari pernyataan Putri Candrawathi.
Dia mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari Brigadir J di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022.
Hal itulah yang kemudian membuat Sambo yang kala itu masih berpangkat jenderal bintang dua marah dan menyusun skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kasus tersebut turut melibatkan ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopir keluarga, Kuat Ma’ruf.
Pada Jumat, 8 Juli 2022, Bharada E mengeksekusi Brigadir J dengan menembak 2-3 kali di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut hakim juga telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yakni hukuman penjara seumur hidup.
Editor: SR

Komentar