oleh

Wakili Pemkab Karimun, PPID dan Kuasa Hadiri Sidang KIP

Karimun – Sidang Sengketa Informasi dengan Nomor Register 061/II/KI-Kepri-PS/2023  antara Ali Hanafiah/Hermanindo sebagai Pemohon dengan Pemerintah Kabupaten Karimun Sebagai Termohon berlangsung di Gedung Nasional Kabupaten Karimun provinsi Kepulauan Riau pada Selasa 21 Maret 2023.

Pada sidang Sengketa Imformasi tersebut dipimpin oleh Jazuli sebagai Ketua Majelis, Ferry M Manalu, Jouhari masing-masing sebagai Anggota Majelis serta didampingi oleh Panitera, Umil Chalish dan hadir pada sidang Ali hanafiah sebagai Pemohon dengan didampingi Kuasa dari Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah (LPKAP) Kabupaten Karimun Hermanindo dan M. Sholeh.

Sedangkan dari pihak Termohon hadir mewakili Pemerintah kabupaten Karimun yaitu Pejabat Pengelola Imformasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten karimun, Khalil dan Kuasa PPID dari Bagian Hukum Kantor Pemerintah Kabupaten  Karimun yaitu Raffi Budiarsa, Dani Firmansyah, Marta Ekasari, dan Rusma Wardewi.

“Sidang Sengketa Informasi dengan Nomor Register 061/II/KI-Kepri-PS/2023  antara Ali Hanafiah/Hermanindo sebagai pemohon dengan Pemerintah Kabupaten Karimun Sebagai Termohon segera dimulai, “ pembacaan oleh Panitera , Umil Chalish mengawali  sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) .

Sidang yang dimulai pukul 09:30 WIB dihadiri langsung oleh Pemohon dan Termohon dengan agenda Persidangan adalah Pemeriksaan awal, dimana kepada para pihak diminta oleh Ketua Majelis untuk memperlihatkan kepada majelis legal standing berupa identitas diri.

Adapun Imformasi yang dimohonkan dari pemohon kepada Ketua Komisi Imformasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau pada 20 Februari 2023 yaitu permohonan Penyelesaian Sengketa LPKAP dengan Setda Cq.Dinas Perkim dan Pihak-Pihak terkait mengingat surat permohonan LPKAP pertama dan kedua tidak ditanggapi dan terkesan tidak ada itikad baik dari Pemkab Karimun untuk menyelesaikan sengketa lahan Aset Milik Daerah (lahan SMK N 2) dengan pemohon (LPKAP).

“Selaku Kuasa dari Ali Hanafiah, kita meminta ada itikad baik dari Pemkab Karimun untuk menyelesaikan permasalahan ini, dimana klien kami merasa keberatan karena belum ada pelepasan hak tiba-tiba lahan miliknya sudah menjadi aset Pemkab Karimun,” tegas Hermanindo.

Sedangkan mewakili Pemkab Karimun, Khalil menyampaikan bahwa bukan tidak menanggapi atau tidak beritikad baik, tetapi Pemkab Karimun masih ada waktu satu hari lagi untuk menanggapi surat dari LPKAP namun sudah bawa ke ranah Komisi Imformasi (KI).

“Izin yang Mulia, bukan pemkab Karimun tidak menanggapi atau tidak beritikad baik namun surat yang dikirim oleh LPKAP pertama dan kedua tersebut secara formil masih ada waktu satu hari lagi bagi kami untuk menanggapi surat itu, namun permasalahan ini sudah dibawa ke ranah Komisi Imformasi,” sanggah Khalid mewakili Pemkab Karimun.

Sementara itu, Ketua Majelis Jazuli ketika dimintai keterangan usai sidang menyampaikan bahwa persidangan tersebut adalah persidangan awal dan lebih mengarah pada Legal Standing pemohon maupun Termohon.

“Sidang ini merupakan persidangan awal menyangkut Legal Standing Pemohon dan termohon, belum ke tahapan Substansi permasalahan, nanti sidang akan kita lanjutkan satu minggu lagi dan akan diberitahu ke Pemohon dan Termohon melalui Panitera ,” tutup ketua Majelis, Jazuli.

Sidang ditunda satu minggu kedepan dan ditutup pada pukul 11.00 WIB.(Hariono)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *