oleh

Imigrasi Karimun Lakukan Penundaan Keberangkatan 329 Calon PMI Nonprosedural

Karimun – Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menyampaikan pengumuman bahwa telah melakukan penundaan terhadap keberangkatan 329 orang diduga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural pada rentang waktu Januari hingga 19 Juni 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Zulmanur Arif saat press release capaian kinerja semester 1 tahun 2023, di Aula Kantor Imigrasi Karimun, Rabu, 21 Juni 2023.

“Penundaan keberangkatan yang kita lakukan guna memberikan perlindungan terhadap WNI yang akan berangkat ke luar negeri, sebagai antisipasi terjadinya keberangkatan PMI nonprosedural,” ujar Zulmanur.

Zulmanur, mengatakan, sedangkan hal lain yaitu dalam hal lalu lintas kunjungan WNA ke Indonesia, pihak Kantor Imigrasi Karimun telah menolak kedatangan 3 orang WNA di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) pada Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

“Penolakan masuknya WNA sebanyak 3 orang dimaksud kita laukan guna menegakkan asas selective policy Imigrasi Karimun,” tegas Zulmanur.

Lanjutnya lagi, dalam tugas penegakan hukum Keimigrasian, Imigrasi Karimun telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian dengan mendeportasi 5 WNA kembali ke negara asalnya dikarenakan melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang kemudian upaya penindakan berupa pemeriksaan (BAP) juga dilakukan terhadap 6 orang WNA sepanjang bulan Januari hingga 19 Juni 2023.

Sebagai informasi, pihak Kantor Imigrasi Karimun terus berperan aktif melakukan pengawasan operasi mandiri, gabungan, dan juga Timpora (tim pengawasan orang asing). (Hariono)

Editor: Sarwanto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *